Apa itu short selling yang dibuka BEI? Ini cara kerja hingga jadwal rilis daftar efek

Hikma Lia

BANYU POS  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka implementasi short selling mulai 15 September 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian investor karena memungkinkan pelaku pasar mengambil peluang dari pergerakan harga saham yang diperkirakan mengalami penurunan.

Advertisements

Berbeda dengan transaksi saham biasa yang umumnya menghasilkan keuntungan ketika harga naik, short selling memungkinkan investor memperoleh potensi keuntungan ketika harga saham turun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan BEI pada 14 September 2026.

Advertisements

BEI Buka Lagi Fasilitas Short Selling, Transaksi Dimulai Oktober 2026

Direktur BEI Irvan Susandy dan Iding Pardi dalam keterangan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.

BEI menjelaskan, pemberlakuan kembali implementasi short selling sebelumnya sempat beberapa kali ditunda. Penundaan tersebut mengacu pada Surat OJK No. S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat OJK No. S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Meski demikian, dibukanya kembali fasilitas short selling bukan berarti seluruh saham di BEI langsung dapat ditransaksikan dengan mekanisme tersebut. Investor tetap harus memperhatikan ketentuan BEI, termasuk daftar efek yang memenuhi persyaratan short selling.

BEI Tunda Implementasi Short Selling hingga September 2026, Ini Alasannya

Apa Itu Short Selling?

Short selling adalah transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimiliki dengan terlebih dahulu meminjam saham tersebut, kemudian berharap harga saham turun sehingga saham dapat dibeli kembali dengan harga lebih rendah.

Sederhananya, investor memperoleh keuntungan dari selisih antara harga ketika saham dijual dan harga ketika saham tersebut dibeli kembali.

Sebagai contoh, investor melakukan short selling pada harga Rp1.000 per saham. Jika kemudian harga turun menjadi Rp900, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga Rp900.

Transaksi Harga

  • Jual saham secara short Rp1.000
  • Harga turun Rp900
  • Beli kembali Rp900
  • Potensi keuntungan kotor Rp100 per saham

Saat posisi tersebut berjumlah 10.000 saham, potensi keuntungan kotor mencapai: 10.000 × Rp100 = Rp1 juta. Perhitungan tersebut belum memperhitungkan biaya transaksi, biaya peminjaman saham, dan biaya lainnya.

Sebaliknya, jika harga saham naik menjadi Rp1.100, investor harus membeli kembali saham pada harga lebih tinggi sehingga mengalami kerugian Rp100 per saham.

BEI Kembali Tunda Short Selling, Berlaku hingga 14 September 2026

Kapan Short Selling BEI Dibuka?

Implementasi short selling kembali diberlakukan secara bertahap mulai 15 September 2026.

Investor perlu membedakan antara tanggal dimulainya implementasi dan waktu ketika saham tertentu dapat digunakan untuk transaksi short selling.

BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, sedangkan daftar tersebut mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Agenda Tanggal

  • Implementasi short selling secara bertahap 15 September 2026
  • Penerbitan Daftar Efek Short Selling 28 September 2026
  • Daftar efek mulai berlaku Periode Oktober 2026

Dengan demikian, 15 September 2026 bukan berarti seluruh saham di BEI langsung dapat di-short selling. Investor harus mengikuti daftar dan ketentuan yang ditetapkan BEI serta fasilitas yang disediakan perusahaan sekuritas.

Mulai Hari Ini, Selasa (15/9/2026), BEI Berlakukan Short Selling Secara Bertahap

Bagaimana Cara Kerja Short Selling?

Mekanisme short selling pada dasarnya terdiri dari beberapa tahapan.

1. Pilih saham yang memenuhi ketentuan

Investor terlebih dahulu menentukan saham yang ingin ditransaksikan. Saham tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BEI dan tersedia dalam daftar efek yang dapat digunakan untuk short selling.

Investor juga perlu memastikan perusahaan sekuritas yang digunakan menyediakan fasilitas tersebut.

2. Meminjam saham

Berbeda dengan transaksi jual saham biasa, investor tidak menjual saham yang sudah dimilikinya. Dalam short selling, saham diperoleh melalui mekanisme peminjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Menjual saham

Setelah saham tersedia untuk transaksi, investor melakukan penjualan. Misalnya harga saham berada di Rp2.000. Investor memperkirakan harga tersebut akan turun sehingga membuka posisi short pada harga Rp2.000.

4. Menunggu harga turun

Investor kemudian menunggu perkembangan harga. Jika analisis benar dan harga turun menjadi Rp1.800, investor memiliki peluang memperoleh keuntungan dari selisih harga.

5. Membeli kembali saham

Investor kemudian membeli kembali saham pada harga Rp1.800 untuk menutup posisi short. Dengan demikian, potensi keuntungan kotor adalah: Rp2.000 – Rp1.800 = Rp200 per saham.

Saham yang telah dibeli kembali kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban atas saham yang sebelumnya dipinjam.

Tonton: Ada Masalah Internal di Balik Pencopotan Purbaya? Ini Jawaban Suahasil

Advertisements

Also Read

Tags