Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan baru terkait sektor ekonomi digital melalui pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 November 2026. Langkah ini diambil seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan perpajakan tersebut yang jatuh pada tanggal 31 Oktober 2026. Penerapan aturan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi ekonomi, salah satunya dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Ekonom INDEF, M Rizal Taufikurahman, memberikan catatan penting mengenai potensi dampak dari kebijakan pemungutan pajak ini terhadap kelangsungan usaha serta margin keuntungan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan bisnis mereka pada platform digital.
Rencana Implementasi dan Kesiapan Platform Marketplace
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai kepastian tanggal pemberlakuan pajak marketplace ini. Menurut penjelasannya, masa penundaan kebijakan pemungutan pajak ini akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Dengan demikian, mulai tanggal 1 November 2026, Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Namun, Bimo menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing platform lokapasar serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bimo Wijayanto setelah menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 18 September 2026. Hingga saat ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilaporkan belum memberikan instruksi atau arahan khusus yang bersifat spesifik mengenai teknis pemungutan PPh Pasal 22 terhadap para pedagang oleh penyedia marketplace. Oleh karena itu, seluruh persiapan dan rencana implementasi saat ini masih sepenuhnya mengacu pada keputusan hukum terakhir, yaitu batas akhir penundaan hingga 31 Oktober 2026. Bimo menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam posisi memantau perkembangan situasi lapangan atau “wait and see” sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Pak Suahasil.
Sorotan Ekonom Terhadap Margin Usaha UMKM
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara, ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap dampaknya bagi pelaku UMKM. Rizal menekankan pentingnya merancang sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Ia menyarankan agar proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan dirancang seramah mungkin bagi ekosistem UMKM.
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Rizal adalah pentingnya integrasi sistem pemungutan pajak secara langsung dengan data transaksi riil di marketplace, serta sinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pranata (NPWP) milik pelaku usaha. Integrasi data yang akurat ini dinilai sangat penting untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda (double taxation). Selain itu, sistem yang terintegrasi akan memastikan bahwa para pelaku UMKM tidak dibebani oleh prosedur administrasi baru yang rumit dan berpotensi mengganggu fokus bisnis mereka.
Mengenai besaran tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, Rizal menilai angka tersebut sebenarnya relatif rendah dan masih dalam batas wajar. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet penjualan tetap harus diwaspadai. Hal ini dikarenakan banyak pelaku UMKM yang beroperasi dengan margin keuntungan atau margin usaha yang sangat tipis. Bagi pelaku usaha dengan keuntungan bersih yang kecil, potongan pajak 0,5% dari omzet kotor dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan operasional mereka.
Oleh sebab itu, ketetapan mengenai batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun harus benar-benar diimplementasikan dengan efektif dan diawasi secara ketat. Batasan ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi pelaku usaha mikro agar tidak terbebani oleh pungutan pajak ini. Tanpa perlindungan yang efektif, penerapan pajak marketplace dikhawatirkan dapat menggerus margin usaha pelaku kecil, memicu kenaikan harga barang di platform digital, atau bahkan mendorong para pedagang untuk keluar dari ekosistem marketplace formal dan beralih ke transaksi informal yang tidak terpantau oleh otoritas pajak. Rizal menegaskan bahwa indikator keberhasilan dari kebijakan ini bukan hanya diukur dari seberapa besar tambahan penerimaan negara yang berhasil dihimpun, melainkan dari meningkatnya kepatuhan pajak sukarela dengan biaya kepatuhan (compliance cost) yang sekecil mungkin bagi pelaku usaha.
Skema dan Mekanisme Pemungutan PPh Marketplace
Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 di platform lokapasar ini diatur secara legal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah akan bertindak sebagai pemungut pajak. Platform-platform ini wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau nilai transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang. Penting untuk dicatat bahwa nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah telah menyebutkan empat perusahaan marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dalam ketentuan ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform raksasa ini memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi jalannya sistem perpajakan digital yang baru ini.
Mekanisme pemungutan pajak ini dirancang dengan alur sebagai berikut:
Pertama, konsumen melakukan transaksi pembelian dan menyelesaikan pembayaran melalui platform marketplace.
Kedua, pihak platform marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh penjual dari transaksi tersebut.
Ketiga, platform marketplace wajib menerbitkan dokumen tagihan atau invoice yang mencantumkan rincian pungutan tersebut.
Keempat, platform marketplace menyetorkan seluruh hasil pungutan pajak tersebut secara langsung ke kas negara.
Kelima, platform melaporkan seluruh aktivitas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Aturan pemungutan pajak ini juga memiliki batasan khusus yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini hanya berlaku bagi penjual atau pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun fiskal. Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang omzet tahunannya masih berada di bawah ambang batas tersebut dibebaskan dari kewajiban pemungutan ini.
Untuk mendukung kelancaran skema ini, Rizal Taufikurahman mendorong agar seluruh proses administratif, mulai dari pemungutan pajak, penyediaan bukti potong pajak, hingga integrasi pelaporan SPT, dapat ditangani sepenuhnya oleh sistem internal platform marketplace secara otomatis. Dengan adanya otomatisasi sistem yang andal dari pihak Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, para pelaku UMKM diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan harian mereka seperti biasa tanpa perlu merasa terbebani oleh urusan birokrasi dan administrasi perpajakan yang baru. Rizal kembali mengingatkan bahwa perhatian terhadap biaya kepatuhan (compliance cost) sangat krusial agar kebijakan perpajakan sektor digital ini tidak memberikan tambahan beban operasional yang memberatkan bagi para pelaku usaha kecil di tanah air.




