BANYU POS JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) meneken Master Restructuring Agreement (MRA) alias perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi.
Direktur Keuangan PT Adhi Karya Tbk Bani Iqbal mengatakan, MRA dengan empat bank sebagai kreditur perseroan pada tanggal 18 September 2026.
Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok dan bunga pada Juli 2026, totalnya sebesar Rp 3 triliun.
Pemegang Saham Ketrosden (KETR) Jual 48,3 Juta Saham, Direktur Beli di Jumlah Sama
“Jumlah terutang akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan selambat-lambatnya 2 hari sebelum Tanggal Efektif dan/atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak dan selanjutnya akan dikristalisasi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 20 September 2026.
Sebagai informasi, ADHI merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas terbuka. Komposisi kepemilikan saham terdiri atas Pemerintah Republik Indonesia sebesar 0,64% dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management sebesar 63,70% dalam bentuk saham Seri B.
Sementara, bank dan lembaga keuangan kreditur dalam MRA ini adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta BMRI selaku Agen Fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.
Artinya, terdapat hubungan afiliasi di antara pihak yang bertransaksi lantaran sesama BUMN yang kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
Bani menuturkan, ADHI dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Tranche A. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 1.546.885.366.367.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Strategi Investasi Bitcoin dan Ethereum
Pembayaran kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment. Bunga 3,5% per-annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041.
Kedua, Tranche B. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp1.455.728.987.624.
Pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan ADHI. Bunga 1% per-annum dan dibayarkan setiap 3 bulan.
Ketiga, Tranche C. Bunga atau bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill sampai dengan Tanggal Efektif.
Pembayaran Kembali Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif. Tidak dikenakan bunga/bagi hasil.
“Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” katanya.
Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang ADHI yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan.
Diastika (CHEK) Rampungkan Buyback 80 Juta Saham, Habiskan Dana Rp 11,98 Miliar
Bani menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” paparnya.




