Kejagung kaji rekomendasi pengadilan periksa Google LLC dalam kasus Chromebook

Hikma Lia

Kejaksaan Agung atau Kejagung masih mempelajari rekomendasi untuk memeriksa peran Google LLC dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Advertisements

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan tim penyidik dalam menanggapi rekomendasi itu. Namun Anang berkomitmen akan menyampaikan posisi terkait rekomendasi ini.

“Masalahnya perkara ini masih berjalan karena masih ada upaya hukum kasasi. Yang jelas, dalam kesempatannya nanti setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, kami akan kabari sikap kami seperti apa,” kata Anang di kantornya, Jumat (25/9).

Advertisements

Anang mengatakan, Kejagung sempat memeriksa Google pada tahap penyidikan dalam perkara Chromebook. Namun Anang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pihak yang diperiksa anak usaha Google yang berkantor di Singapura, Google Asia Pacific Pte Ltd, atau induk usaha Google di Amerika Serikat, Google LLC.

Di samping itu, Anang belum memastikan apakah pihaknya dapat mendatangkan perwakilan Google LLC untuk diperiksa di dalam negeri. “Saya tidak tahu aturan-aturan seperti apa yang harus digunakan nanti,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta merekomendasikan aparat penegak hukum untuk memeriksa Google LLC, produsen laptop, hingga distributor dalam program pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menilai semua pihak tersebut telah berkontribusi dalam menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, penyidikan lanjutan dibutuhkan agar pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut dilakukan secara utuh.

“Sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tipikor TIK di Kemendikbud seperti Google, korporasi penyedia laptop belum diperiksa,” kata Subachran dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).

Subachran menyampaikan rekomendasi itu dalam menjelaskan pertimbangan penurunan pidana uang pengganti terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dari sekitar Rp 809 miliar menjadi sekitar Rp 548 miliar. Sebab, Subachran menilai kontribusi Nadiem terhadap kerugian keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun dalam perkara ini hanya 35%.

Mayoritas atau 50% kerugian keuangan negara dinilai telah dilakukan Google LLC. Sebab, Google berperan sebagai pemegang lisensi sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management dalam pengadaan tersebut.

Total kerugian keuangan negara oleh produsen laptop, distributor, dan penyedia dinilai mencapai 15%. “Pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 dibebankan uang pengganti secara proporsional,” katanya.

Akan tetapi, Subachran mengatakan Google LLC tidak harus membayar uang pengganti secara penuh atau sekitar Rp 780 miliar. Sebab, uang pengganti yang harus dibayarkan Google LLC akan dibayarkan oleh beberapa pihak, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah senilai Rp 2 miliar dan eks Konsultan Kemendikbudristek hingga Rp 5 miliar.

Nadiem mengatakan Google telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dalam sidangnya. Menurutnya, seluruh hal yang disangkakan Subachran terhadap Google sudah pernah dijawab saat itu.

Menurut Nadiem, putusan pengadilan membuat Google harus kembali bersuara. Sebab, perusahaan pencarian daring terbesar dunia tersebut menghadapi gugatan pidana di Indonesia.

“Google sekarang terpaksa buka suara untuk menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada apa-apa dalam program pengadaan laptop Chromebook 2020-2022,” kata Nadiem kepada Katadata.co.id, Kamis (24/9).

Advertisements

Also Read

Tags