Aturan Baru ESDM Ubah Peta Kontraktor Tambang, PTRO-DOID Jadi Sorotan

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Persaingan di industri jasa pertambangan mineral dan batubara berpotensi berubah setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam pekerjaan jasa pertambangan.

Advertisements

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

Melalui beleid tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi dapat secara leluasa menunjuk anak usaha atau perusahaan afiliasi untuk mengerjakan jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Advertisements

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Di antaranya penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Rupiah Tertekan, Asing Makin Selektif Pilih Saham di Tengah Risiko Kurs

Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menjelaskan, perubahan aturan tersebut berpotensi membuka peluang bagi kontraktor jasa pertambangan independen. Namun, manfaatnya tidak otomatis dirasakan oleh seluruh perusahaan.

“Kontraktor independen diuntungkan, tapi tidak otomatis dan tidak rata. Pekerjaan yang selama ini otomatis jatuh ke kontraktor afiliasi kini harus lewat persetujuan menteri, sehingga tender lebih terbuka,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Dia bilang, kontraktor yang paling siap menangkap peluang tersebut bukan sekadar perusahaan independen. Kapasitas armada alat berat, kekuatan neraca, serta rekam jejak operasional menjadi faktor penting dalam memenangkan tender.

Menurut Wafi, PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT BUMI International Grup Tbk (DOID) merupakan dua emiten yang relatif paling siap dari sisi skala. Sementara itu, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) memiliki skala yang lebih kecil.

Di sisi lain, kata dia, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang berada dalam ekosistem Grup Bakrie dan PT ABM Investama Tbk (ABMM) dinilai perlu menyesuaikan strategi bisnis untuk menghadapi perubahan ketentuan tersebut.

Bagi grup usaha terintegrasi, Wafi melihat pembentukan usaha patungan dengan kontraktor daerah dapat menjadi pola yang berpotensi banyak digunakan untuk memenuhi kewajiban konten lokal sekaligus mempertahankan kendali operasional.

Menurut dia, restrukturisasi kepemilikan juga dapat menjadi opsi agar hubungan antara pihak tidak lagi tergolong sebagai afiliasi. Sementara itu, kontraktor independen perlu memperbesar kapasitas alat dan tenaga bersertifikat.

“Bagi kontraktor independen, perbesar kapasitas alat dan tenaga bersertifikat lebih awal karena pengadaan alat berat butuh waktu lama. Menggandeng kontraktor daerah sebagai sub kontraktor untuk pekerjaan pendukung,” katanya.

Menurut Wafi, prospek sektor jasa pertambangan membaik secara struktural karena pasar yang sebelumnya relatif tertutup berpotensi menjadi lebih terbuka. Kondisi tersebut juga didukung pemulihan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Terdapat dua risiko yang perlu dicermati para emiten jasa pertambangan. Pertama, masa transisi dapat mengganggu kesinambungan produksi apabila pergantian kontraktor berlangsung terlalu cepat,” tuturnya.

Risiko kedua berasal dari persaingan tender yang semakin terbuka. Wafi menilai kedua hal tersebut berpotensi menekan tarif jasa pertambangan sehingga pertumbuhan volume pekerjaan belum tentu langsung meningkatkan margin kontraktor.

Sarana Menara (TOWR) Mau Buyback 1,18 Miliar Saham, Siapkan Dana Rp 500 Miliar

Aturan Baru ESDM Jadi Katalis bagi Kontraktor Independen

Investment Advisor Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis menambahkan, kebijakan baru yang diteken Bahlil Lahadalia ini berpotensi menjadi katalis positif bagi emiten jasa pertambangan yang lebih independen.

“Kebijakan baru ini memang berpotensi menjadi katalis positif bagi emiten jasa pertambangan yang lebih independen, meskipun tidak berdampak untuk seluruh kontraktor,” ucapnya.

Dia bilang, perusahaan yang sebelumnya banyak mengandalkan kontraktor satu grup berpotensi membuka ruang tender bagi pihak eksternal. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kapasitas alat berat dan modal kerja.

Alrich menyebut pengalaman operasional, kompetensi sumber daya manusia, standar keselamatan, serta produktivitas juga menjadi faktor yang menentukan kemampuan kontraktor independen dalam memenangkan pekerjaan dari pemilik tambang.

Dia menilai dampak aturan baru tersebut perlu dilihat berdasarkan struktur kontrak masing-masing emiten. Ketergantungan terhadap pelanggan atau proyek berafiliasi menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan investor.

Alrich menyebut aturan baru tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan struktur kompetisi industri, bukan katalis otomatis yang akan membuat seluruh saham kontraktor pertambangan mengalami kenaikan.

“Perusahaan yang memiliki kontrak pihak ketiga yang kuat, backlog panjang, utilisasi alat tinggi, neraca sehat dan kemampuan memenangkan tender baru berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan,” tuturnya.

Emiten Jasa Tambang yang Perlu Dicermati

Setali tiga uang, Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai kebijakan tersebut secara umum positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi, meski implementasinya masih perlu dicermati.

Menakar Prospek Telkom (TLKM) di Bawah Nakhoda Baru

“Secara umum, kebijakan ini positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi. Namun manfaatnya belum otomatis karena masih ada pengecualian dan implementasinya di lapangan perlu dicermati,” katanya.

Dia menilai kontraktor perlu mengurangi ketergantungan pada satu grup dengan memperluas basis pelanggan kepada pemilik konsesi pihak ketiga. Efisiensi biaya dan kinerja operasional juga perlu diperkuat.

Bagi kontraktor terafiliasi, Adrian menyarankan perusahaan memastikan kontraknya masuk kategori pengecualian serta segera mengajukan persetujuan. Kemitraan dengan perusahaan jasa lokal juga perlu dipertimbangkan.

Lebih lanjut, dengan terbitnya aturan baru ini, Wafi menjagokan saham PTRO. Menurutnya, PTRO memiliki basis klien perusahaan yang luas dan tidak bergantung pada rantai pasok internal satu pelanggan sehingga relatif siap mengambil pekerjaan baru.

Sementara itu, Alrich menyebut PTRO dan DOID dapat masuk radar investor karena memiliki eksposur bisnis jasa pertambangan dan peluang pertumbuhan kontrak. Sementara itu, UNTR juga menarik karena memiliki skala bisnis yang luas dan diversifikasi.

Advertisements

Also Read

Tags