Simulasi perhitungan pajak e-commerce 2026, tarif dan cara hitungnya

Hikma Lia

Pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace resmi mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Dalam pengumuman pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, Direktorat Jenderal Pajak menyebut marketplace yang ditunjuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang memenuhi ketentuan.

Advertisements

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemungutan PPh Pasal 22 tersebut mulai diterapkan melalui Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dasar perhitungannya adalah peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua penjual online otomatis dipungut pajak 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace apabila memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan surat pernyataan.

Advertisements

Berikut cara dan simulasi perhitungan pajak e-commerce terbaru 2026 untuk mengetahui besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace.

Cara Menghitung Pajak E-Commerce Terbaru 2026

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang menjadi dasar pemungutan.

Perhitungan PPh Pasal 22 marketplace dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Tentukan peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan.

    Peredaran bruto merupakan nilai yang tercantum dalam tagihan setelah penyesuaian tertentu untuk keperluan pemasaran penjual, serta tidak termasuk PPN dan PPnBM.

  2. Gunakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
  3. Kalikan tarif tersebut dengan peredaran bruto.

Rumusnya:

PPh Pasal 22 = 0,5% × peredaran bruto

Sebagai contoh, jika peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp20 juta:

0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000

Maka PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp100 ribu. Pajak terutang ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.

Simulasi Perhitungan Pajak E-Commerce 2026

Berikut beberapa simulasi pajak marketplace berdasarkan jumlah peredaran bruto yang sudah menjadi objek pemungutan:

  1. Omzet Rp10 juta

    Perhitungan: 0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000.

    PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp50 ribu.

  2. Omzet Rp50 juta

    Perhitungan: 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000.

    PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp250 ribu.

  3. Omzet Rp100 juta

    Perhitungan: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000.

    PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp500 ribu.

Berikut gambaran cepat besaran pungutannya:

Peredaran Bruto Tarif PPh 22 Jumlah Pungutan Rp5 juta 0,5% Rp25 ribu Rp10 juta 0,5% Rp50 ribu Rp20 juta 0,5% Rp100 ribu Rp50 juta 0,5% Rp250 ribu Rp100 juta 0,5% Rp500 ribu

Simulasi tersebut berlaku untuk peredaran bruto seller yang memang telah menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, bukan berarti setiap seller dengan omzet Rp5 juta atau Rp10 juta otomatis dipotong pajak 0,5 persen.

Simulasi Seller Berjualan di Dua Marketplace

DJP juga memberikan contoh wajib pajak orang pribadi yang omzet kumulatifnya telah melewati Rp500 juta. Jika pada bulan berikutnya seller memperoleh omzet dari dua marketplace, perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Marketplace X: omzet Rp50 juta

    0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000.

  2. Marketplace Y: omzet Rp25 juta

    0,5% × Rp25.000.000 = Rp125.000.

  3. Total PPh Pasal 22 yang dipungut

    Rp250.000 + Rp125.000 = Rp375.000.

Apakah Omzet di Bawah Rp500 Juta Kena Pajak Marketplace?

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace apabila memenuhi ketentuan.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Batas Rp500 juta berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
  2. Seller perlu menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto sampai Rp500 juta kepada marketplace.
  3. Surat pernyataan dibuat sesuai format dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dibubuhi meterai.
  4. Jika omzet melewati Rp500 juta, seller wajib menyampaikan surat pernyataan baru.
  5. Pernyataan perubahan omzet harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika batas Rp500 juta terlampaui.

Sebagai contoh, seller orang pribadi memiliki total omzet Rp300 juta selama tahun berjalan dan telah memenuhi ketentuan serta menyampaikan surat pernyataan. Dalam kondisi tersebut, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Apakah Batas Omzet Rp500 Juta Dihitung per Marketplace?

Tidak. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak, bukan per toko atau per marketplace.

Misalnya, seorang seller memperoleh omzet:

  1. Shopee: Rp250 juta.
  2. Tokopedia: Rp150 juta.
  3. Toko offline: Rp120 juta.

Total peredaran bruto:

Rp250 juta + Rp150 juta + Rp120 juta = Rp520 juta

Maka omzet kumulatif seller tersebut telah melewati Rp500 juta.

Hal penting lainnya:

  • Omzet dari beberapa marketplace tetap dijumlahkan.
  • Omzet usaha offline juga ikut diperhitungkan.
  • Perhitungan didasarkan pada satu wajib pajak, bukan masing-masing akun toko.
  • Satu surat pernyataan omzet dapat digunakan untuk seluruh akun milik satu wajib pajak sesuai ketentuan.

Siapa yang Dipungut PPh 22 Marketplace?

Secara umum, pemungutan PPh Pasal 22 marketplace berlaku terhadap pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan dari transaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Pedagang yang dapat masuk dalam mekanisme pemungutan antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa melalui marketplace.
  2. Wajib pajak badan yang melakukan transaksi melalui marketplace.
  3. Seller yang menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
  4. Pedagang yang tidak termasuk dalam kategori transaksi atau wajib pajak yang dikecualikan dari pemungutan.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan.

Sementara itu, pemungutan dapat tidak dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang memenuhi ketentuan dan sudah menyerahkan surat pernyataan;
  • seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan;
  • transaksi tertentu yang dikecualikan berdasarkan aturan perpajakan.

Apa yang Harus Disiapkan Seller Marketplace?

Seller perlu memastikan data dan dokumen perpajakannya telah sesuai agar pemungutan PPh Pasal 22 marketplace diterapkan dengan benar.

Beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Pastikan NIK atau NPWP sesuai.

    Seller perlu menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.

  2. Sampaikan surat pernyataan jika omzet masih sampai Rp500 juta.

    Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

  3. Pantau omzet seluruh usaha.

    Hitung omzet dari semua marketplace, toko online lain, dan usaha offline yang masuk dalam peredaran bruto.

  4. Perbarui informasi jika omzet melewati Rp500 juta.

    Surat pernyataan perubahan harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika omzet kumulatif melewati batas tersebut.

  5. Sampaikan SKB jika memilikinya.

    Seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh perlu menyerahkannya sesuai prosedur marketplace.

  6. Simpan bukti pemungutan pajak.

    Bukti pungut dari marketplace diperlukan sebagai dokumentasi perpajakan dan dapat digunakan sesuai perlakuan pajak masing-masing wajib pajak.

Marketplace yang ditunjuk juga akan menyediakan mekanisme penyampaian informasi dan dokumen tersebut. Karena itu, seller perlu mengikuti prosedur yang tersedia pada masing-masing platform.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini bukan jenis pajak baru. DJP menjelaskan kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak dengan melibatkan marketplace untuk melakukan pemungutan ketika transaksi berlangsung.

Advertisements

Also Read

Tags