Dilema Driver Ojol: Bebas Atur Waktu tapi Terikat Aplikasi

Hikma Lia

Kehidupan sebagai pengemudi ojek online (ojol) sering kali diidentikkan dengan kebebasan. Mereka memiliki keleluasaan untuk menentukan kapan harus mulai bekerja, kapan harus beristirahat, serta memiliki hak untuk menerima atau menolak pesanan yang masuk ke gawai mereka. Namun, di balik kebebasan yang tampak di permukaan ini, terdapat realitas lain yang tidak kalah penting, yaitu ketergantungan yang sangat tinggi terhadap platform digital. Platform ini bertindak sebagai jembatan tunggal yang menghubungkan para pengemudi dengan konsumen, sehingga mengontrol aliran pendapatan mereka secara tidak langsung.

Advertisements

Dilema ini memicu diskusi mendalam mengenai status dan perlindungan hukum bagi para pekerja gig di Indonesia. YB Kadarusman, selaku Associate Professor dari Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, memberikan pandangan mendalam mengenai karakteristik unik dari pekerja berbasis platform digital ini. Menurutnya, pekerja gig memiliki posisi yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pekerja di sektor formal. Di satu sisi, mereka menikmati kebebasan operasional, namun di sisi lain, mereka sangat bergantung pada algoritma dan ekosistem platform untuk mendapatkan pesanan dan mengamankan penghasilan harian mereka.

Istilah yang tepat untuk menggambarkan fenomena ini adalah bebas tetapi dependen atau bergantung. Kadarusman menjelaskan dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Indonesia yang diselenggarakan oleh Segara Institute di Jakarta pada Jumat (2/10), bahwa kebebasan untuk menerima atau menolak order tidak serta-merta membebaskan mereka dari ketergantungan sistemik terhadap penyedia aplikasi. Kondisi paradoks ini menjadi salah satu poin krusial yang terus diperdebatkan, terutama menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan pada Oktober 2026.

Advertisements

Pemerintah dan para pemangku kepentingan kini dihadapkan pada tantangan besar. Di satu sisi, fleksibilitas kerja menjadi daya tarik utama yang menyerap jutaan tenaga kerja. Di sisi lain, ketergantungan yang tinggi terhadap aplikasi memicu pertanyaan kritis mengenai bagaimana bentuk perlindungan kesejahteraan dan keselamatan kerja yang paling ideal tanpa harus merusak ekosistem kerja yang sudah terbentuk.

Fleksibilitas sebagai Magnet Utama Pekerja Gig

Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Segara Research Institute, aspek fleksibilitas waktu merupakan faktor paling dominan yang menarik minat masyarakat untuk terjun ke industri gig. Data menunjukkan bahwa sebanyak 88,1% dari total responden memilih fleksibilitas waktu sebagai daya tarik utama dari pekerjaan berbasis platform ini. Angka ini bahkan melonjak hingga mencapai 95% ketika survei dikerucutkan khusus pada kelompok mitra pengemudi ojek online dan taksi daring.

Survei komprehensif ini dilakukan pada periode Agustus hingga September dengan melibatkan 506 pekerja gig yang tersebar di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Dari total responden tersebut, sebanyak 175 orang di antaranya merupakan mitra aktif pengemudi ojol dan taksi daring. Hasil survei ini memberikan gambaran nyata mengenai profil sosiologis dan ekonomi para pekerja gig di wilayah perkotaan.

Data lain yang tidak kalah menarik dari laporan yang dikutip melalui Antara ini adalah mengenai ketergantungan finansial para pekerja terhadap sektor ini. Sebanyak 81,6% responden menyatakan bahwa pekerjaan gig yang mereka jalani saat ini merupakan sumber penghasilan utama untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, sebanyak 32,4% responden mengaku menjalankan lebih dari satu jenis pekerjaan gig demi meningkatkan pendapatan mereka, dan hanya 18,4% responden yang tercatat masih memiliki pekerjaan formal di samping aktivitas gig mereka.

Lebih jauh lagi, survei ini mengungkap latar belakang mengapa banyak orang akhirnya memilih jalur ini. Sebanyak 73,8% pengemudi ojol mengaku memutuskan bergabung dengan platform digital karena mereka tidak kunjung mendapatkan kesempatan bekerja di sektor formal. Secara umum, 40,3% dari seluruh responden survei memilih pekerjaan gig karena alasan kesulitan mencari kerja formal yang serupa, sedangkan 57,3% responden bahkan mengaku sama sekali belum pernah merasakan bekerja di sektor formal sepanjang hidup mereka.

Temuan-temuan ini menegaskan bahwa pekerjaan berbasis platform digital bukan sekadar tren gaya hidup bagi mereka yang mendambakan kebebasan waktu. Lebih dari itu, sektor ini telah bertransformasi menjadi katup penyelamat atau alternatif utama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menembus pasar kerja formal yang semakin kompetitif, atau bagi mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kadarusman menggarisbawahi peran penting ini dengan menyebut ekonomi gig sebagai jaring pengaman sosial yang sangat vital di Indonesia. Ketika seseorang mengalami kesulitan untuk masuk ke sektor formal atau menjadi korban PHK, ekonomi gig hadir sebagai ruang terbuka yang menampung mereka agar tetap bisa produktif dan menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan di masa mendatang harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mempersempit peluang masyarakat dalam mengakses sumber penghidupan ini.

Perlindungan Sosial dan Risiko di Balik Layar

Meskipun fleksibilitas menawarkan keleluasaan yang tinggi, pola hubungan kemitraan antara pekerja dan penyedia platform digital tetap menyisakan sejumlah persoalan mendasar terkait perlindungan sosial dan keselamatan kerja di lapangan. Dalam diskusi panel di seminar yang sama, Ito, seorang pengemudi ojol yang hadir sebagai perwakilan dari Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), membagikan realitas yang dihadapi oleh para pengemudi di jalanan.

Ito menjelaskan bahwa pihak aplikator sebenarnya telah menyediakan beberapa bentuk perlindungan bagi para mitranya, seperti asuransi kecelakaan kerja dan akses ke program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menyoroti bahwa akses untuk mendapatkan fasilitas perlindungan tersebut sering kali bersifat berjenjang atau didasarkan pada tingkatan (level) akun yang berhasil dicapai oleh pengemudi di dalam aplikasi.

Menurut penuturan Ito, sistem perlindungan ini menerapkan skema level seperti kesatria atau jawara. Pengemudi yang berhasil mencapai level tinggi tersebut akan mendapatkan prioritas atau kemudahan dalam memperoleh fasilitas perlindungan, sementara mereka yang berada di level bawah mungkin tidak mendapatkan hak yang sama secara instan. Skema berjenjang ini menjadi salah satu poin kritis yang memerlukan perhatian serius dalam penyusunan regulasi perlindungan pekerja gig ke depan.

Fenomena sistem level atau peringkat kerja ini sebenarnya telah dianalisis secara akademis. Dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di Jurnal Kebijakan Publik pada tahun 2023 dengan judul “Resistensi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan”, sistem peringkat ini dikategorikan sebagai bentuk gamifikasi kerja (work gamification). Gamifikasi ini memanfaatkan elemen-elemen permainan, seperti poin, level, dan target harian, untuk memotivasi pekerja agar terus aktif di jalan.

Namun, kajian tersebut juga memperingatkan dampak negatif dari sistem ini. Upaya keras untuk mengejar target demi mendapatkan insentif, mempertahankan level, atau memperoleh hak perlindungan tertentu berpotensi besar mendorong para pengemudi untuk memeras tenaga mereka di luar batas kemampuan fisik yang sehat. Sistem ini secara tidak langsung mengaburkan batasan waktu kerja yang aman dan membuat para pengemudi mengukur kesuksesan profesi mereka hanya berdasarkan angka penjualan atau capaian performa di layar aplikasi. Dengan demikian, fleksibilitas dalam menerima atau menolak pesanan tidak serta-merta menghilangkan persoalan ketimpangan hubungan antara pekerja dan platform.

Merumuskan Regulasi yang Proporsional

Perdebatan mengenai bagaimana formulasi hukum yang paling tepat untuk melindungi pekerja platform digital terus berkembang seiring dengan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Piter Abdullah, seorang pengamat ekonomi dari Prasasti Center for Policy Studies, memberikan pandangan bahwa pekerja gig seperti pengemudi ojol membutuhkan kerangka regulasi khusus yang dirancang secara spesifik, bukan sekadar mengadopsi aturan hukum ketenagakerjaan formal yang sudah ada.

Merujuk pada pernyataannya yang dikutip dari Antara, Piter menjelaskan bahwa karakteristik dasar pekerja gig sangat berbeda dengan karyawan konvensional yang terikat dalam hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Pekerja gig pada prinsipnya adalah pekerja mandiri (independent workers) yang menginvestasikan tenaga, waktu, keahlian, atau modal mereka sendiri untuk menghasilkan jasa atau karya berdasarkan pesanan yang masuk.

Dalam ekosistem ini, platform digital berfungsi sebagai fasilitator atau perantara teknologi yang mempertemukan penyedia jasa dengan konsumen yang membutuhkan jasa tersebut. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi atau aplikator tidak bisa serta-merta diposisikan atau disamakan dengan majikan dalam hubungan kerja tradisional. Meskipun demikian, Piter tetap menekankan bahwa aspek perlindungan sosial, jaminan keselamatan kerja, transparansi algoritma, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil harus tetap diperkuat secara hukum.

Piter mengingatkan bahwa memaksakan penyamaan status hukum antara pekerja gig dengan karyawan tetap berisiko menimbulkan konsekuensi negatif yang besar. Jika aturan yang diterapkan terlalu kaku, hal itu berpotensi membebani ekosistem bisnis platform digital yang pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat luas yang selama ini bergantung pada sektor informal ini.

Pandangan ini juga sejalan dengan kekhawatiran yang dirasakan langsung oleh para pelaku di lapangan. Firmansyah, seorang pengemudi ojol aktif, menyatakan dukungannya agar status hubungan kerja mereka tetap dipertahankan sebagai kemitraan, bukan sebagai pekerja formal atau karyawan tetap. Menurutnya, status kemitraan memberikan ruang gerak yang luas dan memudahkan siapa saja untuk bergabung guna mencari nafkah tanpa birokrasi yang rumit.

Firmansyah mengingatkan bahwa jika status kemitraan ini diubah atau dipaksakan untuk mengikuti aturan baku seperti karyawan tetap—misalnya dengan pembatasan jam kerja yang ketat, pembatasan jumlah pesanan harian, atau pembatasan jumlah pengemudi yang boleh bergabung—hal itu justru akan merugikan para pengemudi itu sendiri. Ia mempertanyakan nasib rekan-rekannya yang mungkin akan tersingkir dari sistem jika aturan menjadi terlalu restraktif, mengingat keterbatasan lapangan kerja formal yang ada saat ini.

Oleh karena itu, tantangan utama dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah bagaimana merumuskan kebijakan yang mampu menjamin hak-hak dasar pekerja gig—seperti jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan kepastian tarif yang adil—tanpa harus mengorbankan fleksibilitas waktu dan kemudahan akses kerja yang selama ini menjadi daya tarik utama sekaligus penyelamat ekonomi bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Advertisements

Also Read

Tags