JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah bergerak cepat untuk mematangkan seluruh kesiapan regulasi demi menyongsong era baru perdagangan komoditas di tanah air. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan berbagai ketentuan turunan yang dirancang untuk memperkuat fondasi hukum serta mempersiapkan operasional penuh Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Berdasarkan target yang telah ditetapkan, bursa yang sangat dinantikan ini dijadwalkan akan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK menjelaskan bahwa perumusan ketentuan turunan ini merupakan langkah tindak lanjut yang krusial setelah diterbitkannya dua Peraturan OJK (POJK) utama yang melandasi pembentukan BMKS. Regulasi teknis ini sangat diperlukan agar seluruh elemen pasar memiliki panduan yang jelas, terstruktur, dan akuntabel saat bursa mulai berjalan secara efektif.
Dalam pemaparannya pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK untuk periode September yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2026), Sarjito menegaskan komitmen OJK dalam mengawal proses transisi ini. OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan untuk mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS secara mendalam. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada kekosongan hukum atau ambiguitas operasional ketika implementasi dilakukan di lapangan.
Lebih lanjut, Sarjito memaparkan bahwa seluruh ketentuan teknis operasional tersebut nantinya akan diformulasikan secara resmi ke dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Kehadiran PADK ini akan menjadi instrumen hukum yang mengikat dan sangat operasional bagi para pelaku industri yang terlibat langsung dalam ekosistem bursa komoditas strategis tersebut.
Ruang Lingkup Pengaturan Teknis Melalui PADK
Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) ini tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup ekosistem perdagangan secara menyeluruh. Berdasarkan penjelasan dari pihak OJK, terdapat beberapa poin fundamental yang akan diatur secara mendetail di dalam PADK tersebut.
Pertama, regulasi mengenai penyelenggaraan bursa itu sendiri, yang mencakup kelembagaan bursa, lembaga kliring, serta lembaga kustodian elektronik. Ketiga elemen ini merupakan pilar utama yang menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi dari setiap transaksi yang terjadi di dalam bursa. Lembaga kliring akan bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi, sedangkan lembaga kustodian elektronik akan memastikan penyimpanan aset digital atau representasi komoditas berjalan aman.
Kedua, aturan mengenai perantara perdagangan di dalam ekosistem BMKS. Perantara perdagangan atau broker memiliki peran vital dalam menghubungkan penjual dan pembeli komoditas strategis. Oleh karena itu, OJK merasa perlu menetapkan standar operasional, hak, serta kewajiban yang jelas bagi para perantara ini guna menghindari praktik-praktik yang merugikan pasar.
Ketiga, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak-pihak utama yang akan menyelenggarakan BMKS. Langkah preventif ini sangat penting untuk memastikan bahwa bursa dikelola oleh individu-individu yang memiliki integritas tinggi, kompetensi profesional yang mumpuni, serta rekam jejak yang bersih di industri keuangan dan komoditas.
Keempat, tata cara perdagangan produk BMKS itu sendiri. Aturan ini akan mencakup mekanisme transaksi, kuotasi harga, jam perdagangan, hingga penyelesaian perselisihan transaksi. Dengan adanya aturan perdagangan yang jelas, diharapkan pasar dapat berjalan secara adil, efisien, dan likuid.
Mandat Baru OJK Berdasarkan Reformasi Regulasi Sektor Keuangan
Upaya intensif OJK dalam menyusun aturan turunan ini merupakan bagian dari tanggung jawab besar untuk menjalankan mandat baru yang diamanatkan oleh undang-undang. Kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi jalannya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diperoleh secara resmi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal luas sebagai UU P2SK.
Lahirnya undang-undang baru ini membawa reformasi besar-besaran dalam struktur pengawasan sektor keuangan dan komoditas di Indonesia. Dengan adanya penyerahan mandat pengawasan BMKS kepada OJK, diharapkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, sejalan dengan pengawasan sektor jasa keuangan lainnya yang berada di bawah naungan OJK.
Dua POJK Utama sebagai Fondasi Awal BMKS
Sebagai langkah konkret dalam memulai masa transisi dan persiapan operasional, OJK sebelumnya telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan utama bagi pembentukan BMKS. Kedua peraturan ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam memuluskan proses peralihan wewenang dan menetapkan standar operasional bursa.
Peraturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang penahapan peralihan tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS. Sebelum mandat ini diserahkan kepada OJK, kewenangan pengawasan berada di bawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan.
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan guncangan atau ketidakpastian bagi pelaku pasar yang sudah ada. Proses transisi ini dirancang berjalan secara bertahap dan sistematis. Sarjito mengungkapkan bahwa POJK Nomor 15 Tahun 2026 ini berhasil diberlakukan sesuai dengan target waktu yang telah dicanangkan sebelumnya, yaitu tepat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan, yakni pada tanggal 17 September 2026.
Peraturan kedua yang tidak kalah penting adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyelenggaraan BMKS secara komprehensif. Regulasi ini menjadi cetak biru operasional yang mencakup berbagai aspek krusial dalam aktivitas perdagangan harian di bursa nantinya.
Beberapa poin utama yang dimuat dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 ini meliputi identitas dan kualifikasi pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, mekanisme perdagangan beserta tata cara penahapan perdagangan, tata kelola penyelenggaraan transaksi, penerapan manajemen risiko yang ketat, perlindungan bagi para pengguna jasa bursa, hingga upaya penegakan integritas pasar secara menyeluruh. Aturan ini dirancang untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi pasar.
Meskipun telah diterbitkan, POJK Nomor 16 Tahun 2026 ini baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2027. Tanggal tersebut dipilih agar selaras dengan waktu efektifitas penyerahan mandat penuh pengawasan dan pengaturan BMKS kepada OJK, sekaligus menandai dimulainya operasional resmi bursa tersebut.
Mekanisme Penemuan Harga dan Penentuan Jenis Komoditas
Salah satu fokus utama OJK dalam mempersiapkan peluncuran BMKS adalah mematangkan mekanisme penemuan harga atau yang dikenal dengan istilah price discovery. Penemuan harga yang transparan dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya merupakan salah satu indikator utama keberhasilan sebuah bursa komoditas. Melalui sistem penemuan harga yang andal, Indonesia diharapkan tidak lagi hanya menjadi pengikut harga global, melainkan mampu menjadi acuan harga (price maker) untuk komoditas-komoditas strategis yang dimilikinya.
Meskipun infrastruktur hukum dan kelembagaan terus digodok, proses penentuan jenis komoditas yang akan diperdagangkan di dalam BMKS saat ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam. OJK bersama pihak-pihak terkait terus merumuskan jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang paling siap dan memberikan dampak ekonomi terbesar untuk diperdagangkan pada tahap awal operasional bursa nanti.
Langkah hati-hati ini diambil untuk memastikan bahwa komoditas yang dipilih memiliki likuiditas transaksi yang cukup serta didukung oleh rantai pasok dalam negeri yang kuat. Kesiapan dari sisi pelaku industri hulu hingga hilir juga menjadi faktor penentu dalam pemilihan jenis komoditas tersebut.
Dampak Terhadap Prospek Saham Emiten Mineral
Rencana pengoperasian BMKS pada awal tahun 2027 mendatang tentu memberikan sentimen positif bagi industri pertambangan dan pasar modal di Indonesia. Kehadiran bursa ini diyakini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap prospek saham emiten-emiten mineral yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Dengan adanya wadah transaksi yang teratur, adil, dan transparan melalui BMKS, para emiten mineral diproyeksikan akan mendapatkan kepastian harga jual komoditas yang lebih baik. Kepastian ini pada gilirannya dapat membantu emiten dalam menyusun perencanaan keuangan jangka panjang, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan profitabilitas mereka. Transparansi harga yang dihasilkan oleh BMKS juga berpotensi meningkatkan kepercayaan investor global terhadap emiten mineral domestik, yang dapat mendorong apresiasi nilai saham mereka di pasar modal.
Melalui integrasi regulasi yang kuat, kesiapan infrastruktur transaksi yang matang, serta koordinasi yang erat antarlembaga, OJK optimis bahwa kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini akan menjadi tonggak sejarah baru yang memperkokoh posisi Indonesia dalam kancah perdagangan komoditas global.




