UU Ketenagakerjaan Dikebut 1,5 Bulan, Atur Upah, Cadangan Pesangon hingga Larang Tahan Ijazah
Pemerintah dan DPR menyetujui dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI pada Selasa (6/10).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara singkat di parlemen, sekitar sebulan. Pembahasan tingkat pertama berlangsung 21 hari atau pada 14 September 2026 hingga kemarin, Senin (5/10). Adapun RUU Ketenagakerjaan secara resmi menjadi usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 atau 40 hari sampai aturan tersebut selesai dibahas di DPR .
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Guru besar Institut Teknologi Bandung ini mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah melibatkan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Kami membahas ini lebih dari 1,5 bulan bersama panitia kerja dari pagi sampai malam. Kalau tanpa partisipasi yang bermakna, rasanya tidak mungkin RUU Ketenagakerjaan bisa keluar dengan kesepakatan seperti ini,” kata Yassierli di Gedung DPR, Selasa (6/10).
Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan gagal mencapai keseimbangan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Namun Putih optimistis aturan tersebut dapat menjadi pijakan bagi kepentingan masing-masing pihak.
Maka dari itu, Putih menilai RUU ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja. Sebab, RUU Ketenagakerjaan dinilai terbentuk setelah menerima semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi IX DPR.
“Kami berupaya mempertemukan segala macam kepentingan, namun belum mampu menghasilkan aturan yang mampu berada di titik keseimbangan. Tapi, tentu segala macam usulan sudah dibahas ya,” kata Putih.
Terdapat beberapa poin dalam aturan UU Ketenagakerjaan terbaru:
1. Ketentuan Upah
Aturan UU Ketenagakerjaan terbaru menentukan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik. Namun, aturan terbaru ini masih belum berlaku tahun depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum 2027 akan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025. Dengan demikian, upah minimum tahun depan masih akan mempertimbangkan indeks tertentu atau alfa.
“Jadi, penghitungan upah minimum 2027 masih pakai PP. Penghitungan upah minimum berdasarkan RUU Ketenagakerjaan berlaku 1 tahun sejak diundangkan,” kata Indah di Gedung DPR, Selasa (6/10).
2. Pesangon
Formula uang pesangon bagi buruh yang terkena PHK mengalami perubahan dalam UU Ketenagakerjaan. Indeks pengali pesangon akibat PHK naik dari 0,5 menjadi 1,0.
Yassierli menekankan aturan tersebut akan melindungi pekerja dari ancaman PHK. “Tidak ada lagi pesangon dengan indeks pengali 0,5. Dengan demikian, tidak ada alasan perusahaan bisa melakukan PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya,” kata Yassierli di Gedung DPR, Selasa (6/10).
Meski demikian, RUU Ketenagakerjaan tidak membuat nilai indeks pengali pesangon paling rendah lebih dari 1,0. Sebab, indeks pengali tersebut akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, salah satunya lama kerja.
3. Dana Cadangan Pesangon
UU Ketenagakerjaan mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena PHK.
Menurut Yassierli, dana abadi tersebut berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yassierli menjelaskan dana cadangan pesangon dibentuk setelah melihat perusahaan yang melakukan PHK karena terpaksa gulung tikar dan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon bagi tenaga kerjanya.
4. Sertifikasi Kompetensi
Terdapat aturan penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
5. Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan
Pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
6. Larangan Tahan Ijazah
UU Ketenagakerjaan melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan.




