Kementerian Keuangan Republik Indonesia menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah untuk memperketat alokasi anggaran belanja pada penghujung tahun anggaran 2026. Melalui langkah strategis ini, Kementerian Keuangan meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk melakukan pemangkasan atau penghematan anggaran perjalanan dinas hingga sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Kebijakan pengetatan ini diambil guna memastikan disiplin anggaran tetap terjaga, serta meningkatkan efektivitas pengeluaran negara di masa akhir tahun fiskal.
Permintaan efisiensi anggaran tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat instruksi ini mengangkat perihal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan secara tertulis kepada para menteri dalam Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta seluruh pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Melalui surat edaran tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan agar seluruh instansi pemerintah segera melakukan efisiensi dan pemotongan sisa alokasi perjalanan dinas di instansi masing-masing sebesar 30 persen.
Kebijakan efisiensi sebesar 30 persen ini secara khusus menyasar kelompok akun belanja tertentu. Penghematan ini diberlakukan untuk kelompok akun 524 yang mengatur tentang perjalanan dinas, serta akun 525115. Skema penghitungan efisiensi dilakukan dengan memperhitungkan sisa pagu anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga batas waktu tanggal 8 Oktober 2026. Dengan ketentuan ini, seluruh alokasi dana perjalanan dinas yang proses penerbitan SPM-nya belum diajukan sampai dengan tanggal tersebut wajib dimasukkan ke dalam porsi penghematan yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan agar kebijakan efisiensi ini dapat berjalan secara efektif di lapangan tanpa mengorbankan produktivitas kerja, Kementerian Keuangan memberikan petunjuk pelaksanaan bagi kementerian dan lembaga. Langkah-langkah yang diinstruksikan meliputi pengoptimalan pelaksanaan rapat, pertemuan, maupun koordinasi secara daring (online), pembatasan kegiatan perjalanan dinas yang bersifat tidak prioritas, serta efisiensi pada jumlah personel yang ditugaskan dan frekuensi perjalanan dinas. Walaupun terdapat pengetatan anggaran yang cukup signifikan, Kementerian Keuangan menginstruksikan bahwa seluruh langkah penghematan harus tetap memperhatikan dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi, serta program-program prioritas pemerintah.
Dari segi tata kelola dan administrasi keuangan negara, alokasi pagu perjalanan dinas yang berhasil dihemat tidak diperkenankan untuk dialihkan ke belanja lain secara bebas. Pagu hasil penghematan tersebut wajib dicantumkan dalam catatan Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada masing-masing kementerian dan lembaga dengan status diblokir. Mekanisme pencantuman blokir pada DIPA ini dilakukan dengan mengaplikasikan kode 9, yang ditandai sebagai penyesuaian otomatis atau automatic adjustment.
Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga diminta untuk segera menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan. Batas waktu penyampaian usulan revisi anggaran terkait efisiensi perjalanan dinas ini ditetapkan paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2026. Adapun tata cara dan prosedur pelaksanaan revisi anggaran tersebut wajib mengacu pada skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta peraturan perubahannya.
Kebijakan penajaman anggaran belanja kementerian dan lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 ini bukanlah langkah terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan penajaman belanja yang telah diimplementasikan secara bertahap sejak awal tahun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Surat Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Kedua surat tersebut menjadi pijakan awal dalam melakukan efisiensi serta penajaman prioritas belanja di lingkungan kementerian dan lembaga sepanjang tahun berjalan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa karena APBN telah memasuki penghujung tahun anggaran, maka optimasi belanja pemerintah beserta disiplin anggaran harus terus diperketat secara konsisten. Langkah pengetatan ini berfokus pada peningkatan kualitas belanja negara atau prinsip spending better. Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk memprioritaskan pencapaian keluaran (output) dari program-program yang menjadi prioritas utama Presiden. Selain itu, pelaksanaan efisiensi wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Suahasil juga menggarisbawahi bahwa efisiensi anggaran sama sekali tidak boleh mengurangi mutu atau mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Di samping kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kementerian dan lembaga juga diminta untuk mengambil langkah penundaan terhadap belanja pendukung aparatur yang sampai saat ini belum memasuki tahap pengikatan kontrak. Jenis-jenis belanja pendukung aparatur yang diperintahkan untuk ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta proyek rehabilitasi atau renovasi gedung dan kantor pemerintah. Di samping itu, Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir penyampaian usulan untuk revisi anggaran reguler pada tanggal 23 Oktober 2026.
Penjelasan Resmi dari Kementerian Keuangan
Menjelaskan latar belakang dan tujuan dari penerbitan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, memberikan keterangan resmi. Beliau menegaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan bentuk penguatan atas arah kebijakan pengelolaan belanja negara yang telah konsisten dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, Sudarto menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempertajam pengelolaan belanja negara agar lebih berorientasi pada pencapaian hasil dan keluaran yang telah direncanakan sejak awal. Beliau menjelaskan bahwa langkah penajaman belanja ini bukan merupakan suatu hal yang baru, melainkan penegasan agar setiap rupiah dari belanja negara mampu memberikan manfaat secara optimal, terlebih saat pemerintah memasuki periode kritis di Triwulan IV.
Sudarto mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama memfokuskan perhatian dan alokasi daya pada pencapaian target-target prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Beliau kembali mengingatkan bahwa seluruh upaya penajaman belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah tidak boleh menghambat atau mengganggu kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.
Di saat yang bersamaan, konteks pengelolaan anggaran belanja negara ini dipengaruhi oleh perkembangan realisasi pembiayaan utang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah telah mencatat penarikan utang baru sebesar Rp 494,3 triliun. Jumlah penarikan utang baru tersebut telah mencapai 59,4 persen dari total target pembiayaan yang ditetapkan dalam APBN. Kondisi ini memperkuat pentingnya pelaksanaan efisiensi belanja operasional, seperti perjalanan dinas dan belanja pendukung aparatur, untuk memastikan kesehatan fiskal dan menjaga fokus pengeluaran pada program-program pembangunan nasional yang strategis.




