IHSG anjlok 2,59% di tengah rumor pasar terkait sanksi emiten

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,59% ke level 5.936,14 pada akhir perdagangan Senin (12/10/2026). Pelemahan ini terjadi di tengah beredarnya rumor di pasar terkait sanksi terhadap sejumlah emiten.

Advertisements

Berdasarkan data perdagangan, tekanan terhadap indeks terutama datang dari saham-saham milik konglomerat, seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta sederet saham yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu.

DSSA tercatat merosot 14,6% ke level Rp 965 per saham. Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) turun 11,48%, sementara PT Petrosea Tbk (PTRO) terkoreksi 14,95% dan CUAN anjlok 14,94%.

Advertisements

Berdasarkan rumor yang beredar, otoritas bursa akan mengumumkan sanksi terhadap sejumlah emiten dan perusahaan sekuritas pada Selasa (13/10/2026) mendatang. Kabar tersebut juga dikaitkan dengan proses review Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia. 

IHSG Ambruk 2,59% pada Senin (12/10), Simak Pergerakan untuk Selasa (13/10)

Sumber Kontan menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saham yang diduga mengalami manipulasi harga, termasuk dengan melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas. 

Sanksi yang dikenakan disebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Sumber tersebut juga mengungkapkan kasus ini masih dalam pemeriksaan bersama BEI. Setelah pemeriksaan selesai, pihak OJK memastikan akan melakukan penegakan hukum dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan.

Tim riset KISI Sekuritas menilai rumor tersebut memang sebagian benar menjadi pemicu pelemahan IHSG pada perdagangan hari ini.

KISI Sekuritas melihat, indeks IDX30 turun 1,41%, sementara IHSG turun lebih dalam 2,59%, menunjukkan tekanan terkonsentrasi pada saham-saham konglomerasi. DSSA, BREN, dan TPIA terpantau membebani 22% dari total penurunan.

Meski demikian, KISI Sekuritas memberikan tiga koreksi terhadap rumor pasar yang beredar. Pertama, MSCI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan denda kepada emiten. MSCI merupakan penyedia indeks, sedangkan kewenangan sanksi berada di tangan OJK. 

“Artinya, pasar bereaksi sebelum faktanya jelas,” kata tim Riset KISI Sekuritas, Senin (12/10).

Kedua, rumor bukan satu-satunya penyebab koreksi. Saham-saham tersebut berstatus high shareholder concentration (HSC) dengan free float tipis, sehingga mudah jatuh tajam. Tekanan ini diperparah oleh eskalasi geopolitik dan aksi jual bersih investor asing.

Ketiga, apabila denda ratusan miliar rupiah benar dijatuhkan, nilainya relatif kecil dibandingkan kapitalisasi pasar emiten terkait. 

IHSG Ambruk 2,59% ke 5.936, Top Losers LQ45: CUAN, GOTO, EXCL, Senin (12/10)

“Yang ditakutkan pasar implikasinya. Temuan manipulasi bisa memengaruhi perlakuan MSCI dan FTSE tepat menjelang keputusan November,” tambah riset tersebut.

KISI Sekuritas mengimbau investor tidak bertransaksi berdasarkan rumor dan menunggu pengumuman resmi OJK. Isi pengumuman tersebut akan menentukan apakah persoalan ini hanya melibatkan emiten tertentu atau menyangkut tata kelola grup secara keseluruhan.

“Bedakan fundamental dan tata kelola. Kinerja PTRO dan TPIA tidak berubah oleh rumor ini, tapi keduanya ikut menanggung diskon tata kelola grup,” ucap riset KISI. 

Secara terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memilih tidak menanggapi rumor tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi maupun membantah kebenaran kabar yang beredar di pasar.

“Oh nggak, nggak. No comment ya,” ujar Jeffrey saat ditemtui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

IHSG Ambruk 2,59% pada Senin (12/10), Simak Pergerakan untuk Selasa (13/10)

Advertisements

Also Read

Tags