Apindo nilai RUU perampasan aset berpotensi ganggu stabilitas iklim usaha

Hikma Lia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat mengganggu stabilitas iklim usaha dan investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menilai draf RUU Perampasan Aset saat ini rawan disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Sebab, kebijakan tersebut masih dimungkinkan untuk diimplementasikan secara membabi buta.

Advertisements

“RUU Perampasan Aset jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaknyamanan bagi pelaku usaha, dan berisiko bagi para investor,” kata Sutrisno kepada Katadata.co.id, Senin (12/10). 

Sutrisno menekankan Apindo belum menyatakan dukungan atau penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. Namun Sutrisno mencatat setidaknya ada lima klausul yang menjadi perhatian pengusaha di dalam negeri.

Advertisements

Pertama, perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Menurutnya, klausul tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Secara khusus, ia menyampaikan pengusaha secara khusus mengkhawatirkan perampasan aset dari hasil legal oleh penegak hukum. Hal tersebut dapat terjadi lantaran RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa pembuktian layak.

Kedua, pemisahan antara aset ilegal dan legal. Sutrisno mengatakan draf RUU Perampasan Aset saat ini belum menetapkan mekanisme standar pemisahan aset tersebut. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran pemisahan modal usaha atau aset operasional dari kegiatan tertentu dalam sebuah kegiatan usaha sulit dipisahkan.

“Jika ada tuduhan sebagian kecil dari aset sebuah perusahaan terindikasi berasal dari tindak pidana yang membuat seluruh aset perusahaan dibekukan, ini tentu berdampak secara ekonomi dan bisa mengarah ke pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Hal ketiga adalah perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Sutrisno mengatakan implementasi RUU Perampasan Aset berpotensi merugikan pihak ketiga. Sebab, Sutrisno mensinyalir draf saat ini belum tegas memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, Sutrisno menilai korporasi, mitra bisnis, bank, dan investor yang berbisnis secara legal dengan oknum pejabat dapat kehilangan haknya. “Alhasil, nilai investasi akibat perampasan aset mitra bisnisnya itu akan terganggu,” katanya.

Selanjutnya, mekanisme pembuktian terbalik. Sutrisno menilai tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Namun draf RUU Perampasan Aset saat ini dinilai dapat diimplementasikan secara membabi buta dengan dasar kecurigaan.

Maka dari itu, Sutrisno mengatakan implementasi RUU Perampasan Aset dengan draf saat ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pada akhirnya, aturan tersebut dinilai dapat mengganggu kegiatan investasi maupun transaksi antarnegara.

Terakhir, keseimbangan antara kepentingan pengembalian aset negara dan perlindungan iklim usaha dan investasi. Sutrisno menilai klausul ini menjadi hal terpenting dalam RUU Perampasan Aset. 

“Mereka yang memang tidak terlalu banyak bersentuhan dengan masalah-masalah korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara perlu dilindungi,” katanya.

Advertisements

Also Read

Tags