PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) memberikan penjelasan tentang dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah RI terhadap operasional bisnisnya. Penjelasan tersebut disampaikan perseroan dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai respons atas sejumlah pertanyaan yang diajukan BEI pada Selasa (13/10) lalu.
Dalam surat jawaban tertanggal 14 Oktober 2026 itu, RATU menjelaskan kondisi operasional di sejumlah wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi yang menjadi tempat perseroan memiliki participating interest (PI). Wilayah kerja tersebut meliputi Blok Cepu, Blok Jabung, Madura Strait, dan Kasuri.
Berdasarkan data kontribusi produksi periode Juni 2026, Madura Strait menyumbang 45,3% produksi, diikuti Blok Jabung sebesar 39,9% dan Blok Cepu 14,8%. Sementara dari sisi pendapatan, Blok Jabung memberikan kontribusi terbesar sebesar 82,65%, sedangkan Blok Cepu sebesar 17,35%.
Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal
Dalam penjelasannya kepada bursa, manajemen RATU menyatakan kondisi karhutla tidak menyebabkan perubahan terhadap target produksi perseroan pada tahun ini. “Perseroan tidak melakukan revisi atas target produksi tahun 2026 sehubungan dengan karhutla,” tulis manajemen RATU, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/10).
Baca juga:
- Bos BSI (BRIS): Kantor Cabang di Jeddah Bakal Beroperasi Awal 2027
- Bahlil Respons Kabar soal Simon Mantiri Jadi Menteri ESDM
- Danantara Rogoh Rp 1,79 T buat Filantropi, Ada untuk Beasiswa Dokter dan Vaksin
Perseroan juga menyatakan, tidak terdapat dampak karhutla terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset RATU. Selain itu, hingga tanggal surat tersebut tidak terdapat unplanned shutdown akibat karhutla pada fasilitas produksi di wilayah kerja tempat perseroan memiliki PI.
Untuk mitigasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan oleh masing-masing operator melalui sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3LL) yang diterapkan dan diawasi oleh SKK Migas.
Sebagai pemegang PI, RATU memantau kinerja HSE melalui forum Operating Committee/Management Committee. Perseroan juga menyatakan akan memperkuat aspek manajemen risiko lingkungan dan ESG dalam setiap evaluasi investasi.
Terkait aspek hukum, RATU menyatakan tidak sedang menghadapi maupun berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, termasuk penyelidikan lahan, penyelidikan, gugatan, hingga pencabutan izin.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya terkait karhutla yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha.



