OJK: Struktur pembayaran Pindar perlu disampaikan secara transparan

Hikma Lia

Kemudahan memperoleh pembiayaan melalui layanan pinjaman daring (pindar) membuat akses masyarakat terhadap sumber dana semakin cepat. Pengajuan dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang ke kantor layanan, dengan proses yang relatif singkat hingga dana diterima. 

Advertisements

Kondisi tersebut membuat pindar semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi salah satu pilihan ketika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan.

Meningkatnya penggunaan pindar juga terlihat dari pertumbuhan pembiayaannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026 atau tumbuh 22,07% secara tahunan.

Advertisements

Pertumbuhan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Agustus 2026 yang diselenggarakan OJK, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat literasi sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tercatat sebesar 24,75%. Sementara tingkat inklusinya hanya mencapai 5,19%.

Seiring meningkatnya pembiayaan tersebut, pemahaman konsumen terhadap kewajiban pinjaman juga perlu mendapat perhatian. Kemudahan dan kecepatan pencairan perlu diimbangi dengan pemahaman tentang total dana yang harus dikembalikan, jadwal pembayaran, besaran cicilan, serta seluruh biaya pinjaman. Hal ini penting agar konsumen tidak hanya mempertimbangkan seberapa cepat dana tersedia, tetapi juga kemampuan mereka untuk melunasinya.

Kecepatan pencairan memang menjadi daya tarik utama pindar, seperti terlihat dalam survei Segara Research Institute terhadap 2.119 responden di 20 kabupaten/kota pada tujuh provinsi selama periode Juni-Juli 2025.

Survei yang dirilis pada 9 Desember 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 73,5% responden menyebut kecepatan pencairan sebagai alasan memilih pindar, sementara 29,37% menjadikannya sumber pembiayaan utama karena akses yang mudah dan cepat.

Alasan Konsumen Menggunakan Pindar

Indikator

Persentase

Memilih pindar karena kecepatan pencairan

73,5%

Menjadikan pindar sumber pembiayaan utama karena kemudahan dan kecepatan

29,37%

Sumber: Survei Segara Research Institute periode Juni-Juli 2025, dikutip Katadata (5/10).

Selain kecepatan pencairan, pembagian cicilan sepanjang masa pinjaman juga perlu dicermati konsumen. Dalam skema tadpole, misalnya, pembayaran lebih besar dibebankan pada awal masa pinjaman, kemudian mengecil pada periode berikutnya. Pada beberapa penyelenggara pindar yang menerapkan skema tadpole, periode pembayaran cicilan pun bisa tidak sama.

OJK menegaskan, keberadaan struktur pembayaran tertentu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Untuk menilainya, OJK perlu melihat karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dan keterbukaan informasi yang disampaikan penyelenggara pindar kepada peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, struktur pembayaran tertentu dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan disampaikan secara transparan.

“Struktur pembayaran dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan telah disampaikan secara transparan kepada borrower. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara [pindar] diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agusman kepada Katadata, Rabu (7/10).

Menurut Agusman, pengawasan OJK tidak dilakukan dengan melihat tenor atau bentuk cicilan tertentu saja.

Simak penjelasan lengkapnya dalam wawancara Katadata dengan Agusman yang dilakukan secara tertulis pada awal Oktober 2026.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan mengenai skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari. Bagaimana OJK memandang skema tersebut dari perspektif pelindungan konsumen? Apakah penggunaan tenor 14 hari atau struktur pembayaran tertentu secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tadpole, atau OJK memiliki kriteria tertentu untuk mengidentifikasinya?

Penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen.

Dengan memastikan transparansi informasi kepada borrower serta kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam melakukan pengawasan, OJK menilai karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, tidak semata-mata berdasarkan tenor atau struktur pembayaran tertentu.

Sejumlah konsumen mengeluhkan porsi kewajiban yang besar pada pembayaran awal serta merasa struktur tersebut tidak dijelaskan secara utuh. Bagaimana OJK menilai persoalan ini dari sisi transparansi dan pelindungan konsumen?

Struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh borrower sebelum pendanaan disepakati. Penyelenggara [pindar] terus didorong untuk memastikan konsumen memahami kewajibannya secara utuh.

Bagaimana OJK membedakan antara struktur pembayaran yang diperbolehkan dengan praktik yang berpotensi merugikan konsumen karena informasi mengenai kewajiban dan biaya tidak disampaikan secara memadai? 

Struktur pembayaran dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan telah disampaikan secara transparan kepada borrower. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK baru saja mengedarkan Surat Nomor S-299/PL.12/2026 kepada platform pindar untuk memperkuat transparansi. Apa latar belakang dan substansi utama surat tersebut, serta apa yang berbeda dibandingkan ketentuan atau aturan sebelumnya? Apa langkah konkret yang diharapkan OJK dari platform setelah surat tersebut diterbitkan? Dan bagaimana OJK akan memantau kepatuhan platform dan menindaklanjuti praktik yang dinilai tidak transparan?

Surat Nomor S-299/PL.12/2026 merupakan penguatan atas ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur, antara lain dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta PADK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Melalui surat tersebut, penyelenggara diminta untuk memperkuat mekanisme penyampaian informasi agar lebih mudah diperoleh, dibaca, dan dipahami oleh borrower.

Penyelenggara diharapkan memperkuat mekanisme penyampaian informasi pendanaan pada sistem elektroniknya sebelum borrower memberikan persetujuan. Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara. 

Apabila ditemukan adanya praktik yang tidak transparan, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Draft perubahan POJK 40 Tahun 2024 mengatur pengelompokan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen, dengan insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender. Apa tujuan utama penerapan tiering tersebut? 

Pengelompokan penyelenggara pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen. Penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan.

OJK menyebut pembiayaan bermasalah di industri pindar didominasi borrower usia produktif 19-34 tahun, per Juli 2026. Jika tren yang sama juga terjadi per Agustus 2026, mengapa segmen usia itu menjadi penyumbang kredit macet tertinggi padahal usia produktif lebih siap dari segi finansial? 

Kelompok usia 19-34 tahun merupakan pengguna pindar terbesar, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar. Penyelenggara pindar terus didorong memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen.

Bagaimana posisi TWP 90 industri pindar terbaru? Apakah masih mengalami tren peningkatan? Apakah OJK melihat hal tersebut salah satunya disebabkan oleh menurunnya daya beli di masyarakat yang menyebabkan kesulitan untuk membayar? Apa saja upaya OJK untuk menjaga agar TWP 90 di industri pindar tidak terus melambung?

TWP90 industri pindar pada Agustus 2026 tercatat sebesar 4,73%. Pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower. OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara, agar TWP90 tetap terjaga.

Pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower. Pada Agustus 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5%. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko.

Bagaimana pendapat OJK mengenai Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI yang baru saja dibentuk AFPI?

Pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio ketika penyelenggara tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya. Tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, melainkan mendukung pengelolaan selama masa transisi.

Pertumbuhan Outstanding dan TWP90 pindar

Periode

Outstanding

Pertumbuhan (yoy)

TWP90

Juni 2026

Rp105,14 triliun

25,88%

4,26%

Juli 2026

Rp105,63 triliun

24,76%

4,32%

Agustus 2026

Rp106,94 triliun

22,07%

4,73%

Sumber: OJK

Angka TWP90 Agustus masih berada di bawah batas 5%. Namun, kenaikannya menjadi perhatian karena OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%.

OJK juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pindar. Kebijakan ini diikuti tuntutan agar penyelenggara memperkuat mitigasi risiko, analisis kemampuan membayar, prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta pemantauan kualitas pendanaan.

OJK juga mencermati potensi pola gali lubang tutup lubang, ketika pinjaman baru digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman sebelumnya. Praktik tersebut perlu dicegah melalui analisis kemampuan membayar dan profil risiko konsumen.

Pada Agustus 2026, laba komprehensif industri pindar juga mengalami kontraksi 2,99% secara tahunan menjadi Rp1,58 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan industri menghadapi tantangan dalam menjaga pertumbuhan sekaligus kualitas pembiayaan.

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pindar

Jenis Pendanaan

Tenor

Maksimum manfaat ekonomi/hari

Konsumtif

≤ 6 bulan

0,3%

Konsumtif

> 6 bulan

0,2%

Produktif – Mikro & Ultra Mikro

≤ 6 bulan

0,275%

Produktif – Mikro & Ultra Mikro

> 6 bulan

0,1%

Produktif – Kecil & Menengah

≤ 6 bulan

0,1%

Produktif – Kecil & Menengah

> 6 bulan

0,1%

Sumber: OJK

Manfaat ekonomi tersebut mencakup komponen yang lebih luas dari bunga. Karena itu, konsumen perlu melihat seluruh biaya yang dibebankan dalam pendanaan sebelum menyetujui pinjaman.

Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan

Persoalan perlindungan konsumen juga masih dihadapkan pada maraknya pinjaman online ilegal. Hingga Oktober 2026, jumlah penyelenggara pindar resmi yang tercatat sebanyak 94 Penyelenggara.

Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 22.394 pengaduan di antaranya berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Secara keseluruhan, terdapat 1.220 entitas keuangan ilegal yang dihentikan.

Pengaduan dan Entitas Keuangan Ilegal 2026

Jenis

Jumlah Pengaduan

Entitas Dihentikan

Pinjol illegal

22.394

951

Investasi illegal

3.161

240

Gadai illegal

174

27

Aktivitas keuangan ilegal lainnya

–

2

Total

25.729

1.220

Periode 1 Januari–30 Juli 2026. Sumber: OJK/Satgas PASTI.

Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan adanya risiko yang dihadapi konsumen saat menggunakan layanan pembiayaan tanpa izin dan pengawasan resmi. Kebutuhan akan dana cepat perlu disertai dengan kehati-hatian dalam memilih penyedia layanan.

Tingginya jumlah pengajuan pinjol ilegal tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi konsumen pada saat menggunakan layanan pembiayaan tanpa izin dan pengawasan resmi. 

Di sisi lain, masih banyak konsumen yang belum bisa membedakan pinjol ilegal dan pindar sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam memilih akses pendanaan. Kondisi ini adalah tantangan bagi penyelenggara pindar legal untuk menguatkan edukasi publik agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal. Dari sisi penegakkan hukum diperlukan tindakan tegas untuk mengurangi dan bahkan menghapus pinjol ilegal.

Dalam kondisi masyarakat masih menghadapi maraknya pinjol ilegal, maka menjadi penting untuk menegakkan penguatan transparansi agar masyarakat dapat melihat kemampuan bayar secara menyeluruh dan tidak terjebak dengan praktik tidak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal.

Advertisements

Also Read

Tags