BANYU POS JAKARTA. Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi menyampaikan penjelasannya terkait ketidakmampuan perseroan dalam memberikan klarifikasi mendalam mengenai dasar penetapan harga pengalihan saham sebesar Rp 2.588 per lembar saham kepada PT Jhonlin Baratama yang berlangsung pada 16 Oktober 2026. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik dan otoritas bursa, emiten pertambangan batubara berskala besar ini menegaskan bahwa perseroan sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun menjadi pihak dalam proses transaksi pemindahtanganan saham tersebut. Kondisi ketidakterlibatan posisi korporasi secara struktural dalam transaksi antarpihak tersebut membuat manajemen BYAN tidak memiliki wewenang maupun akses informasi yang memadai untuk mengonfirmasi atau membeberkan pertimbangan bisnis di balik penentuan angka Rp 2.588 per lembar saham tersebut.
Perbedaan harga yang terbilang sangat signifikan dalam rentang waktu yang sangat singkat tersebut secara otomatis memicu perhatian ketat dan sorotan dari pihak regulator, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas pasar modal merasa perlu meminta penjelasan lebih detail mengingat adanya jurang ketimpangan yang sangat tajam apabila harga pengalihan saham sebesar Rp 2.588 per lembar saham tersebut dibandingkan dengan harga transaksi pembelian saham BYAN yang dilakukan oleh pemilik utamanya, Low Tuck Kwong. Pada transaksi sebelumnya yang terjadi di pasar reguler pada tanggal 14 Oktober 2026, Low Tuck Kwong tercatat melakukan aksi korporasi pembelian saham perseroan pada tingkat harga sebesar Rp 11.200 per lembar saham. Adanya selisih harga yang sangat mencolok dalam jeda waktu hanya dua hari bisnis tersebut mendorong BEI untuk melayangkan permintaan konfirmasi resmi guna menjaga transparansi pasar dan perlindungan investor di lantai bursa.
Merespons permintaan konfirmasi ketat dari regulator bursa tersebut, Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, memberikan tanggapan resmi untuk memperjelas posisi perseroan di hadapan publik dan otoritas pasar modal. Jenny Quantero menegaskan secara eksplisit bahwa manajemen internal perseroan tidak memiliki data, dokumen, maupun informasi yang cukup untuk menguraikan substansi serta pertimbangan ekonomis di balik penetapan harga transaksi yang disoroti tersebut. Keterbatasan akses informasi ini murni disebabkan oleh status perseroan yang bukan merupakan subjek hukum atau pihak yang menandatangani kesepakatan jual beli saham tersebut, sehingga seluruh proses penentuan nilai transaksi berada sepenuhnya di luar kendali dan pengetahuan manajemen PT Bayan Resources Tbk.
“Karena BYAN tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, kami tidak bisa memberikan konfirmasi,” tulis Direktur Bayan Resources Jenny Quantero secara tegas dalam keterbukaan informasi resminya yang dirilis pada hari Kamis (22/10/2026). Pernyataan tertulis ini menjadi jawaban resmi perseroan atas rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia, sekaligus menjadi bukti kepatuhan perseroan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan pasar modal meskipun perseroan memiliki keterbatasan kapasitas hukum untuk menjelaskan aksi transaksi independen yang dilakukan oleh para pemegang sahamnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara formal telah meminta penjelasan mendalam dari manajemen BYAN mengenai rincian dasar penetapan harga pengalihan saham sebesar Rp 2.588 per lembar saham yang dinilai jauh di bawah harga pasar reguler. Tidak hanya sekadar menanyakan dasar perhitungan harga, pihak otoritas bursa juga melayangkan serangkaian pertanyaan spesifik guna menggali aspek legalitas dan potensi dampak korporasi dari transaksi tersebut. Keterangan yang diminta oleh BEI mencakup berbagai kemungkinan penting, termasuk di antaranya adalah potensi atau keberadaan perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang mungkin telah disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
Selain meminta klarifikasi terkait klausul Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS), Bursa Efek Indonesia juga mendesak perseroan untuk memberikan penjelasannya mengenai sejauh mana hubungan transaksi pengalihan saham tersebut dengan pelaksanaan atau eksekusi dari perjanjian yang ada. Otoritas pasar modal ingin memastikan apakah nilai pengalihan saham sebesar Rp 2.588 per lembar saham tersebut merupakan bagian dari eksekusi hak dan kewajiban yang telah diatur sebelumnya dalam skema PJBS, ataukah terdapat pertimbangan komersial khusus lainnya yang menjadi alasan utama di balik penggunaan angka nominal tersebut dalam pengalihan kepemilikan saham kepada PT Jhonlin Baratama.
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban transparansi publik dalam keterbukaan informasi yang sama pada hari Kamis (22/10/2026), manajemen PT Bayan Resources Tbk juga turut memaparkan pembaruan data struktur kepemilikan saham perseroan secara detail. Berdasarkan laporan resmi daftar pemegang saham tertanggal per 19 Oktober 2026, peta kepemilikan saham BYAN mencatatkan proporsi kepemilikan yang terbagi di antara beberapa pemegang saham utama dan strategis. Data teranyar tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai distribusi hak suara dan porsi kepemilikan ekuitas di dalam emiten pertambangan ini setelah dilaksanakannya rangkaian transaksi saham tersebut.
Dalam laporan kepemilikan saham per 19 Oktober 2026 tersebut, sosok pengusaha Low Tuck Kwong tercatat memegang porsi kepemilikan saham perseroan sebesar 8,30%. Sementara itu, Elaine Low menggenggam porsi kepemilikan saham yang signifikan, yaitu sebesar 22%. Di sisi lain, PT Jhonlin Baratama yang menjadi entitas penerima pengalihan saham dalam transaksi yang dipertanyakan regulator kini tercatat menguasai porsi kepemilikan saham BYAN yang terbilang besar, yakni mencapai 30,25%. Gambaran komposisi pemegang saham ini mencerminkan struktur kepemilikan yang baru pasca-transaksi pengalihan saham pada pertengahan Oktober 2026 tersebut.
Meskipun terjadi perubahan komposisi porsi kepemilikan saham di antara para pemegang saham utama tersebut, Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menambahkan bahwa hingga saat ini pihak manajemen perseroan belum menerima informasi tertulis maupun pemberitahuan resmi lebih lanjut yang mengindikasikan adanya perubahan pengendali atas perseroan. Struktur pengendalian dan arah kebijakan strategis PT Bayan Resources Tbk secara hukum dan operasional dipastikan masih berjalan sesuai dengan koridor kepemimpinan dan tata kelola yang berlaku sebelumnya tanpa ada pernyataan resmi mengenai pergeseran posisi pemegang saham pengendali (PSP).
Guna memberikan kepastian informasi kepada para investor dan publik di pasar modal, perseroan juga memastikan bahwa sampai dengan dikeluarkannya surat keterbukaan informasi tersebut, tidak terdapat informasi material lain atau kejadian penting lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh fakta material yang wajib diketahui oleh investor dinilai telah disampaikan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di industri pasar modal Indonesia, sehingga pasar tidak perlu berspekulasi secara berlebihan terkait kelangsungan usaha maupun operasional bisnis perseroan.
BEI Tunda Penerapan Harga Minimum Saham Rp 1, Ini Jadwal Terbaru!
Isu mengenai dinamika transaksi saham dan penyesuaian regulasi bursa ini juga beriringan dengan kebijakan pasar modal lainnya yang sedang menjadi perhatian para pelaku pasar. Di antaranya adalah rencana kebijakan regulator di mana BEI tunda penerapan harga minimum saham Rp 1, yang mana jadwal terbaru dan implementasinya terus dipantau secara cermat oleh para pelaku pasar saham nasional. Penundaan regulasi fraksi harga dan batas bawah transaksi saham ini memberikan ruang penyesuaian tambahan bagi ekosistem pasar saham dalam merespons pergerakan saham-saham dengan rentang nilai rendah di bursa.
BEI Ingin Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Saham Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL
Di sisi lain, wacana perombakan aturan harga minimum di lantai bursa tetap menjadi agenda pembahasan yang diperhatikan oleh kalangan investor, terutama terkait fakta bahwa BEI ingin ubah harga minimal saham Rp 1. Evaluasi terhadap batas harga terendah ini berdampak langsung pada pergerakan saham-saham yang berada di level harga bawah atau populer dengan sebutan saham gocap. Para pelaku pasar senantiasa memantau perkembangan daftar saham gocap yang mencakup berbagai emiten ternama dari beragam sektor industri, seperti GOTO, ADCP, BCAP, hingga BTEL, yang dinamika harganya dipengaruhi oleh regulasi batas minimum pasar tersebut.
Meskipun dihadapkan pada sorotan regulator bursa terkait transaksi pengalihan saham dan pengungkapan informasi, pergerakan saham BYAN di papan perdagangan saham justru menunjukkan performa yang cukup solid dan bernada positif. Di pasar saham, harga saham BYAN tercatat ditutup menguat dengan kenaikan sebesar 4,38% dan mengunci posisi di level Rp 10.725 per lembar saham pada penutupan perdagangan hari Kamis (22/10/2026). Pergerakan harga tersebut tercatat berdasarkan data resmi sesi perdagangan hingga pukul 15.30 WIB, yang mencerminkan antusiasme dan respons dinamis dari para pelaku pasar terhadap emiten pertambangan tersebut.
Aktivitas perdagangan saham BYAN yang ditutup pada level Rp 10.725 per lembar saham tersebut memperlihatkan ketahanan daya tarik emiten ini di mata investor pasar modal. Perbedaan antara harga pengalihan saham sebesar Rp 2.588, harga pembelian pasar reguler oleh Low Tuck Kwong di level Rp 11.200, dan harga penutupan pasar di level Rp 10.725 memberikan gambaran komprehensif mengenai kompleksitas valuasi serta transaksi yang melingkupi porsi kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk. Keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh manajemen diharapkan mampu memberikan kejelasan posisi perseroan dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di tengah pengawasan ketat dari Bursa Efek Indonesia.




