Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan FTSE Russell tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist. Jeffrey mengatakan, hal tersebut dikonfirmasi dalam pertemuan online antara BEI dan FTSE pada Jumat (23/10).
Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan pasar (surveillance).
“FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia, dan FTSE menegaskan bahwa di dalam report mereka di tanggal 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa FTSE menetapkan Indonesia di secondary emerging market. Bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Menurut Jeffrey, konfirmasi tersebut menjadi sinyal positif bagi pasar modal Indonesia di tengah upaya otoritas memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.
“Dan tentu itu adalah konfirmasi yang sangat kuat yang disampaikan oleh FTSE dan apresiasi yang diberikan atas reformasi yang kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, FTSE Russell menyatakan akan terus memantau reformasi integritas pasar modal Indonesia. Penyedia indeks global tersebut juga mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang diterapkan otoritas Indonesia untuk mendukung transisi yang tertib dan stabil menuju proses tinjauan indeks standar.
Sejumlah reformasi yang menjadi perhatian FTSE mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, serta penguatan pengawasan pasar.
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan transparansi dan keterulangan data (data replicability) yang sebelumnya menjadi perhatian penyedia indeks global.




