BEI suspensi 62 saham telat laporan keuangan, ada RAFI hingga Sritex

Hikma Lia

BANYU POS – , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertahankan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

Advertisements

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-S-00036/BEI.PLP/11-2026, keputusan tersebut berlaku mulai sesi I perdagangan pada 30 Oktober 2026.

BEI menyebutkan suspensi dikenakan terhadap emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim unauditan per 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Advertisements

Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dapat dikenai Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

: Bursa Buka Data Pengendali dan Afiliasi Pemegang Saham di Atas 1%

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan II.6.4, BEI dapat melakukan suspensi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas akhir penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajibannya dan/atau belum membayar denda keterlambatan.

Dalam pemantauan BEI per 29 Oktober 2026, terdapat 62 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum melunasi denda keterlambatan tersebut.

Dari total 62 emiten, sejumlah saham mengalami suspensi di seluruh pasar, sedangkan sebagian lainnya dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai.

Berikut daftar 62 emiten yang terkena suspensi:

ALTO — PT Tri Banyan Tirta Tbk.

ARKA — PT Arkha Jayanti Persada Tbk.

ARMY — PT Armidian Karyatama Tbk.

ARTI — PT Ratu Prabu Energi Tbk.

BEBS — PT Berkah Beton Sadaya Tbk.

BHAT — PT Bhakti Multi Artha Tbk.

BIKA — PT Binakarya Jaya Abadi Tbk.

BOSS — PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.

BTEL — PT Bakrie Telecom Tbk.

CBMF — PT Cahaya Bintang Medan Tbk.

COAL — PT Black Diamond Resources Tbk.

COWL — PT Cowell Development Tbk.

CPRI — PT Capri Nusa Satu Properti Tbk.

DEAL — PT Dewata Freightinternational Tbk.

DUCK — PT Jaya Bersama Indo Tbk.

ENVY — PT Envy Technologies Indonesia Tbk.

ETWA — PT Eterindo Wahanatama Tbk.

GAMA — PT Aksara Global Development Tbk.

GOLL — PT Golden Plantation Tbk.

HITS — PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.

HKMU — PT HK Metals Utama Tbk.

HOME — PT Hotel Mandarine Regency Tbk.

HOTL — PT Saraswati Griya Lestari Tbk.

INCF — PT Indo Komoditi Korpora Tbk.

INDX — PT Tanah Laut Tbk.

IPPE — PT Indo Pureco Pratama Tbk.

JMAS — PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk.

JSKY — PT Sky Energy Indonesia Tbk.

KAYU — PT Darmi Bersaudara Tbk.

KBRI — PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

LCGP — PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

LCKM — PT LCK Global Kedaton Tbk.

LMAS — PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

MABA — PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

MAGP — PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk.

MREI — PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

MTRA — PT Mitra Pemuda Tbk.

NUSA — PT Sinergi Megah Internusa Tbk.

PLAS — PT Polaris Investama Tbk.

PMMP — PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.

POOL — PT Pool Advista Indonesia Tbk.

PTDU — PT Djasa Ubersakti Tbk.

PURE — PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

RAFI — PT Sari Kreasi Boga Tbk.

RIMO — PT Rimo International Lestari Tbk.

SBAT — PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

SIMA — PT Siwani Makmur Tbk.

SKYB — PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.

SRIL — PT Sri Rejeki Isman Tbk.

SUGI — PT Sugih Energy Tbk.

SWAT — PT Sriwahana Adityakarta Tbk.

TAYS — PT Jaya Swarasa Agung Tbk.

TDPM — PT Tianrong Chemicals Industry Tbk.

TECH — PT Indosterling Technomedia Tbk.

TELE — PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.

TGRA — PT Terregra Asia Energy Tbk.

TOPS — PT Totalindo Eka Persada Tbk.

TOYS — PT Sunindo Adipersada Tbk.

TRAM — PT Trada Alam Minera Tbk.

TRIL — PT Triwira Insanlestari Tbk.

UNIT — PT Nusantara Inti Corpora Tbk.

ZBRA — PT Dosni Roha Indonesia Tbk.

BEI menetapkan suspensi di seluruh pasar terhadap sebagian besar emiten tersebut. Sementara itu, saham ALTO, ARKA, BEBS, BHAT, CPRI, INDX, JMAS, MREI, PMMP, RAFI, SWAT, dan TAYS dikenai suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Adapun pengumuman tersebut mencakup perusahaan tercatat yang sahamnya berada di Papan Utama maupun Papan Pengembangan.

Advertisements

Also Read