Jakarta, IDN Times – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara yang memastikan tak akan masuk menjadi pemegang saham BEI.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kemenkeu menjadi salah satu lembaga pemerintah yang dinyatakan dapat menjadi pemegang saham BEI, usai proses demutualisasi.
Jeffrey menggarisbawahi diksi “dapat” seperti yang tertuang dalam Pasal 8B Ayat 1 UU P2SK. Dengan demikian, Kemenkeu tidak diwajibkan menjadi pemegang saham BEI.
“Di dalam Undang-Undang disampaikan bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Artinya kan tidak ada kewajiban,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
1. Dikembalikan ke masing-masing lembaga
Mengacu pada aturan dalam UU P2SK, maka BEI mengembalikan pada masing-masing lembaga pemerintah dalam memutuskan akan menjadi pemegang saham BEI atau tidak.
“Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak,” tutur Jeffrey.
2. Proses Danantara jadi pemegang saham BEI masih tahap uji tuntas
Pada 28 Oktober 2026 lalu, BEI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam RUPSLB itu, pemegang saham BEI menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi.
Dari lembaga pemerintah, Danantara telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham BEI.
Hiangga hari ini, Jeffrey mengatakan, BEI masih dalam proses uji tuntas atau due diligence terkait minat Danantara menjadi pemegang saham.
“Belum. Seperti update kami terakhir, proses due diligence sedang berjalan. Tidak ada target waktu untuk itu. Semuanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Jeffrey.
3. Menkeu tegaskan tak jadi pemegang saham BEI
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar Selasa (3/11/2026), Suahasil menegaskan tak akan menjadi pemegang saham BEI.
Dia mengatakan, Kemenkeu menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan atau policy maker, sehingga menjadi pemegang saham bukanlah ranahnya.
“Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial,” kata Suahasil di Gedung Bank Indonesia (BI), Selasa (3/11).
Namun, dia memastikan, Kemenkeu akan tetap mendukung reformasi pasar modal yang tengah dilakukan oleh OJK dan BEI.
“Tadi Ibu Ketua DK OJK (Federica Widyasari Dewi) telah menguraikan dan kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan,” tutur Suahasil.
Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Suahasil Tekankan Kolaborasi




