Dua Anggota DPR Jadi Tersangka KPK: Korupsi Dana CSR BI!

Hikma Lia

BANYU POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini menyusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK.

Advertisements

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membenarkan penerbitan Sprindik tersebut. Meskipun demikian, KPK belum bersedia mengungkap identitas kedua legislator yang kini berstatus tersangka.

“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” tegas Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8).

Lebih lanjut, Asep yang juga merupakan seorang jenderal polisi bintang satu, meyakinkan publik bahwa identitas para tersangka akan diungkapkan secara detail oleh juru bicara KPK dalam waktu dekat. “Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” imbuhnya.

Advertisements

Selain menetapkan dua tersangka, KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif.

“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” jelas Asep, mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Cerita Bidan Dona Renangi Sungai Deras demi Obati Pasien TBC di Pasaman Sumbar: Jembatan putus,Tak Halangi Pengabdian

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dua legislator yang kerap diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Kendati demikian, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai apakah keduanya adalah tersangka yang dimaksud.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini mencuat terkait penyaluran bantuan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, terdapat indikasi adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme yang seharusnya. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.

Ringkasan

KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka, namun berjanji akan segera mengumumkannya secara resmi.

Selain menetapkan tersangka, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI maupun dari unsur legislatif. KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dan aliran dana ke pihak yang tidak berhak. Penyidik akan mengungkap fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.

Advertisements

Also Read

Tags