BANYU POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI), yakni Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang sedang diusut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan kedua individu tersebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehadiran dan sikap kooperatif dari kedua saksi. Menurutnya, keterangan yang mereka berikan sangat dibutuhkan untuk memperjelas dan memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi dana PSBI. “Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegas Budi.
Lebih Dari 5 Ribu Pasukan TNI AL Terlibat dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka pada Kamis (7/8) malam, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, meliputi Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana yang diterima Heri Gunawan diduga dialirkan melalui yayasan miliknya ke rekening pribadi. Untuk menyamarkan aliran dana, Heri meminta anak buahnya membuka rekening penampung baru yang kemudian diisi melalui setoran tunai. “HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep.
5 Drama Remaja Tiongkok yang Menggambarkan Persahabatan, Cinta, Patah Hati, dan Perjalanan Menemukan Jati Diri
Lebih lanjut, dana tersebut diduga digunakan Heri untuk berbagai keperluan pribadi dan bisnis, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan gerai minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar berasal dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini digunakan Satori untuk kepentingan personal seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran, sebagai upaya menghilangkan jejak keuangannya.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini setelah penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima aliran dana bantuan sosial dari BI dan OJK, namun tidak sesuai dengan peruntukannya. “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep, menandakan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi ini.
Ringkasan
KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI), yaitu Irwan dan Erwin Haryono, terkait dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020-2023. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK, yang kemudian dialirkan melalui yayasan miliknya dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dan melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana.