Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan dukungannya terhadap uji coba Payment ID sebagai metode penyaluran bantuan sosial (bansos) yang rencananya akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. “Ya, kami sejalan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional). Tim kami terlibat di sana, dan kami setuju,” ungkap Saifullah saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (9 Agustus 2025).
Saifullah berharap penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan waktu. Digitalisasi, menurutnya, adalah kunci untuk mencapai efektivitas penyaluran. “Harapannya, data kita semakin akurat sehingga penerima bansos benar-benar tepat sasaran. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Lantas, apa itu Payment ID? Payment ID adalah sistem pembayaran digital inovatif yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu, mencatat, dan menggabungkan data dari berbagai sumber seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara menyeluruh masih memerlukan waktu beberapa tahun. “Oleh karena itu, BI akan melakukan uji coba terbatas pada satu *use case*, yaitu untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai. Uji coba ini akan dimulai pada 17 Agustus sebagai dukungan terhadap Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” jelas Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Denny menambahkan bahwa Payment ID dan akses penggunaannya dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak-pihak berwenang yang bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga memperhatikan kerahasiaan data pribadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Denny, penggunaan data individu harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip *private consent based*, atau persetujuan dari pemilik data. “Kami tekankan bahwa implementasi Payment ID dalam instrumen pembayaran masih memerlukan waktu yang panjang, melalui berbagai tahapan uji coba, termasuk pengamanan data individu. Selain itu, harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang berlaku.”
Sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Payment ID memiliki potensi besar. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan otoritas untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai profil keuangan seseorang, termasuk pendapatan, pengeluaran, beban utang, dan investasi.
Salah satu contoh penerapan sistem ini adalah dalam proses pengajuan kredit. Dudi menjelaskan bahwa bank cukup mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah.
Setelah disetujui, sistem akan membuka akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI-Payment Info. “Nanti, setelah saya klik OK, bank akan dialihkan ke BI-Payment Info,” kata Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025.
Aisha Shaidra, Anastasya Lavenia, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Utang Kereta Cepat Sulit Lunas
Ringkasan
Pemerintah berencana menguji coba Payment ID sebagai metode penyaluran bansos mulai 17 Agustus untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran. Payment ID adalah sistem pembayaran digital berbasis NIK yang bertujuan mengintegrasikan data keuangan individu dari berbagai sumber, seperti rekening bank dan dompet elektronik. Sistem ini dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan masih memerlukan waktu untuk pengembangan infrastruktur data secara menyeluruh.
Uji coba Payment ID akan dilakukan secara terbatas untuk penyaluran bansos non-tunai. Informasi Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak berwenang dan dirancang untuk menjamin keamanan transaksi, serta memperhatikan kerahasiaan data pribadi sesuai dengan UU PDP. Sistem ini memiliki potensi besar dalam memberikan gambaran lengkap mengenai profil keuangan seseorang, yang dapat bermanfaat dalam proses pengajuan kredit.