18 Agustus 2025 Cuti Bersama: Bursa Efek Indonesia Ikut Libur?

Hikma Lia

BANYU POS Jakarta. Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan mengikuti dan libur pada tanggal tersebut?

Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, penetapan cuti bersama nasional ini adalah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan adanya perubahan ini, secara resmi ditambahkan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan cuti bersama ini dilaksanakan di Kemenko PMK pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Turut hadir pula Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui Menko PMK, Pratikno, SKB tersebut kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, seperti dikutip dari rilis yang dikeluarkan pada Kamis lalu.

Pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif lainnya.

Penambahan cuti bersama ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Hal ini diharapkan terwujud melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama periode libur panjang.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” pungkas Deputi Warsito.

Lantas, apakah BEI juga akan libur pada 18 Agustus 2025?

Kabar baiknya, seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, BEI telah mencatat penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025.

BEI secara otomatis merevisi jadwal yang telah diumumkan sebelumnya dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi dari BEI.

Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan di BEI, termasuk transaksi saham, penyelesaian (settlement), hingga proses kliring, tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut.

Namun, BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal.

Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” lanjut BEI.

Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

Berikut adalah daftar lengkap tanggal merah (hari libur nasional) dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB terbaru:

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025:

Tanggal merah Januari 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Tanggal merah Februari 2025:

Tanggal merah Maret 2025:

  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah

Tanggal merah April 2025:

  • 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah Mei 2025:

  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

Tanggal merah Juni 2025:

  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Tanggal merah Juli 2025:

Tanggal merah Agustus 2025:

  • 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan RI

Tanggal merah September 2025:

  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal merah Oktober 2025:

Tanggal merah November 2025:

Tanggal merah Desember 2025:

  • 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025:

Berikut daftar lengkap hari cuti bersama 2025:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus (Senin): HUT Kemerdekaan RI
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Ringkasan

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri sebagai revisi dari SKB sebelumnya. Tujuan dari penambahan cuti bersama ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dan diharapkan dapat berdampak positif pada sektor pariwisata serta perekonomian lokal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 juga merupakan hari libur bursa, merevisi kalender libur bursa tahun 2025 yang telah diumumkan sebelumnya. Dengan demikian, seluruh kegiatan perdagangan di BEI tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut. BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali jika terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

Also Read

Tags