BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali bertindak tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita. Langkah ini diambil karena produk-produk tersebut terbukti melakukan promosi dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Klaim-klaim yang dipermasalahkan antara lain janji mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa klaim-klaim semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang tertera dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Beliau menegaskan hal ini seperti dikutip dari Antara, 12 Agustus 2025.
Menurut Taruna Ikrar, kosmetik seharusnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh agar tetap baik. Promosi kosmetik yang mengklaim manfaat di luar fungsi tersebut dianggap sebagai tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” imbuhnya.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam hal iklan dan promosi produk. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, khususnya jika klaim tersebut menjurus pada pelanggaran norma kesusilaan.
“BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik dengan benar. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik,” tegas Taruna Ikrar.
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik menjabarkan sanksi yang akan diterima pelaku usaha jika melanggar aturan tersebut. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara waktu (maksimal satu tahun), penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi kosmetik, dan pengumuman kepada publik.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji
Ringkasan
BPOM telah mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita karena promosinya yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Klaim yang dipermasalahkan meliputi janji mengencangkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita, yang dinilai tidak sesuai dengan definisi kosmetik menurut peraturan BPOM.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, promosi kosmetik yang mengklaim manfaat di luar fungsi membersihkan, mewangikan, dan mengubah penampilan dianggap tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur klaim berlebihan serta memastikan legalitas produk sebelum membeli.




