Blokir Rekening! DJP Jateng II Kejar Tunggakan Pajak Rp 71 Miliar

Hikma Lia

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil tindakan tegas dengan memblokir 130 rekening milik para penunggak pajak. Total tunggakan yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari Rp 71 miliar. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera bagi wajib pajak yang kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa pemblokiran serentak ini melibatkan peran aktif Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sinergi antar kantor pelayanan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menindak para penunggak pajak.

Proses pemblokiran dilakukan dengan mengajukan permintaan blokir ke 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan yang berlokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pencairan piutang pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak negara di tahun 2025.

“Pemblokiran serentak ini adalah tindakan legal yang dilindungi undang-undang, merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya,” tegas Teguh kepada awak media di Solo, Kamis, 14 Agustus 2025.

Teguh menjelaskan lebih lanjut bahwa pemblokiran rekening ini telah dilakukan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, dan merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Tahapan tersebut meliputi penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga berbagai upaya persuasif untuk mengajak wajib pajak melunasi tunggakannya.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan aset milik penanggung pajak. Tujuannya adalah untuk mencegah perubahan apapun pada aset tersebut, kecuali adanya penambahan jumlah atau nilai,” jelasnya.

Teguh menambahkan bahwa DJP telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan memberikan edukasi kepada para wajib pajak. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk melunasi utang pajak, tindakan pemblokiran rekening terpaksa dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para wajib pajak lain yang belum patuh.

Sebagai langkah awal sebelum penyitaan aset, DJP memiliki wewenang untuk meminta pihak bank memblokir rekening nasabah yang menunggak pajak. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lebih lanjut, tata cara pemblokiran secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan apabila syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023 terpenuhi,” imbuhnya.

Teguh menegaskan bahwa penegakan hukum melalui penagihan pajak ini adalah wujud keadilan dan sekaligus menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, pembangunan negara pun dapat berjalan lebih optimal.

Pilihan Editor: Apa Isi Buku Putih AI yang Dibuat Pemerintah

Ringkasan

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan lebih dari Rp 71 miliar. Pemblokiran ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang kurang kooperatif.

Tindakan pemblokiran dilakukan setelah serangkaian upaya penagihan aktif, termasuk Surat Teguran dan Surat Paksa. DJP telah berupaya persuasif, namun karena kurangnya itikad baik, pemblokiran dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 dan Undang-Undang terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penanggung pajak tetap memiliki kesempatan melunasi tunggakan agar pemblokiran dibatalkan.

Also Read

Tags