Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8) di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang sedang diselidiki. “Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, KPK belum merinci secara detail jenis dokumen dan barang bukti elektronik apa saja yang diamankan dari rumah Yaqut. Budi Prasetyo hanya memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Baca juga: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji
Selain menggeledah rumah mantan Menteri Agama, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Zennix. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” terang Budi kepada wartawan pada Selasa (12/8).
IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat sebagai Menteri Agama, sementara FHM berasal dari pihak swasta. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Ringkasan
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan menyita satu unit mobil. Sebelumnya, KPK telah melarang Yaqut Cholil Qoumas beserta dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus ini.




