Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prabowo Akan Wujudkan Pemerataan Tanah untuk Rakyat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa pemerataan tanah bagi rakyat merupakan salah satu fokus utama pemerintah saat ini. Ia optimis, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kemerdekaan dalam hal kepemilikan tanah dapat segera terwujud.
Nusron Wahid, sebelum digantikan oleh AHY, menyampaikan bahwa pemerintah secara bertahap telah menjalankan program pemerataan pemilikan tanah. Strategi kunci yang diterapkan adalah menata ulang alokasi tanah yang sebelumnya dikuasakan kepada pihak swasta melalui mekanisme konsesi, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya akan kami tata kembali. Tanah-tanah ini nantinya dapat dipergunakan untuk rakyat yang selama ini belum memiliki hak atas tanah di negeri ini,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
Penataan kembali lahan-lahan terlantar ini, menurut Nusron, merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Pemerintah telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah berstatus HGB maupun HGU yang terindikasi tidak produktif.
Menurut peraturan yang berlaku, sebidang tanah dinyatakan terlantar jika tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tanah-tanah berstatus HGB dan HGU sejak izin diterbitkan.
Proses evaluasi akan dilakukan secara bertahap. Jika setelah dua tahun penerbitan izin tanah dinilai tidak produktif, pemerintah akan mengirimkan surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Jika seluruh surat peringatan tersebut tidak diindahkan, tanah tersebut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Nusron menjelaskan, pemerintah berencana mengambil alih tanah-tanah terlantar tersebut untuk dimanfaatkan dalam program-program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, peningkatan ketahanan pangan, dan penyediaan perumahan murah. Selain itu, tanah-tanah tersebut juga akan dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah dan puskesmas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan pemerataan tanah dapat terwujud dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.
Ringkasan
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memfokuskan diri pada pemerataan tanah bagi rakyat. Strategi utamanya adalah menata ulang alokasi tanah, terutama HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Tanah-tanah terlantar yang teridentifikasi akan dievaluasi dan jika terbukti tidak produktif setelah melalui proses peringatan, akan diambil alih untuk program strategis pemerintah. Program tersebut meliputi reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas, demi mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.