DHE Melesat: 80% Eksportir Pilih Rupiah, Dampaknya?

Hikma Lia

Bank Indonesia (BI) melaporkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan eksportir terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sejak pemberlakuan aturan baru, tercatat 79,9 persen eksportir telah mengonversi DHE mereka ke dalam rupiah.

Advertisements

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang memperbarui regulasi terkait DHE SDA. Aturan yang mulai berlaku pada Maret 2025 ini memperketat ketentuan penempatan DHE di dalam negeri, dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa implementasi PP ini telah membuahkan hasil positif. Menurutnya, kebijakan DHE ini secara nyata meningkatkan pasokan valuta asing (valas) di pasar domestik.

“Hampir 80 persen dari net ekspor yang diterima eksportir kini dikonversikan ke rupiah. Dampaknya sangat terasa di pasar valas, dengan peningkatan *supply* valas dari berbagai korporasi,” jelas Destry dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 20 Agustus.

Advertisements

Destry menambahkan bahwa konversi DHE ke rupiah didorong oleh kebutuhan operasional perusahaan komoditas di dalam negeri. Lebih lanjut, ia meyakinkan bahwa kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat sebesar 19 persen tidak akan banyak mempengaruhi arus DHE ke Indonesia, mengingat dampaknya yang relatif kecil terhadap perdagangan nasional.

“Transaksi valas harian saat ini berkisar antara USD 9 miliar hingga USD 10 miliar, termasuk transaksi *spot*, DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward), serta transaksi *today* dan *tomorrow*. Ini mencerminkan total transaksi yang signifikan di pasar domestik,” paparnya.

Dengan tren positif ini, Bank Indonesia optimis bahwa kinerja ekspor Indonesia akan terus tumbuh. Peningkatan pasokan valas di pasar domestik juga diyakini akan semakin memperkuat fundamental ekonomi Indonesia di masa depan. BI terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa sekitar 79,9% eksportir telah mengonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka ke dalam rupiah setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan memperketat ketentuan penempatan DHE di dalam negeri.

Implementasi PP tersebut dinilai positif karena meningkatkan pasokan valuta asing (valas) di pasar domestik. BI meyakini tren ini akan terus mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia dan memperkuat fundamental ekonomi, serta terus memantau perkembangan pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Advertisements

Also Read

Tags