Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan bahwa pemerintah telah menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyalurkan dana segar senilai Rp 1,5 triliun. Dana ini khusus dialokasikan untuk menyerap gula petani yang saat ini mengalami masalah penjualan. “Rencana awal, kami akan kucurkan anggaran Rp 1,5 triliun. Saya kira angka ini cukup signifikan,” ujar Amran kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.
Menurut Amran, suntikan dana ini akan diberikan kepada ID Food, BUMN yang bergerak di sektor pangan. ID Food kemudian akan berperan sebagai off-taker dengan membeli gula dari para petani. “Alhamdulillah, stok gula kita sebenarnya cukup banyak. Namun, prioritas kami adalah membantu petani dengan menjadi pembeli siaga melalui peran pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan Tempo berjudul “Peran Baru Danantara: Membeli Gula Petani” mengungkap keluhan para petani tebu di Jawa Timur terkait penumpukan stok gula yang mengkhawatirkan. Sebanyak 65 ribu ton gula petani masih menumpuk di gudang-gudang milik 17 pabrik yang tersebar di 13 daerah di Jawa Timur per Senin, 11 Agustus 2025.
Sunardi Edy Sukamto, Ketua Tim Lelang Gula SGN, mengungkapkan bahwa pedagang enggan membeli gula petani karena pasar dibanjiri gula rafinasi dan gula kristal rafinasi. Kehadiran gula rafinasi ini secara langsung menggerogoti pangsa pasar gula kristal putih, produk andalan petani tebu.
Menanggapi permasalahan ini, Menteri Amran menegaskan bahwa penjualan gula rafinasi di pasar eceran adalah tindakan ilegal. “Tidak boleh ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Itu mutlak! Sudah ada regulasinya,” tegasnya.
Larangan ini diberlakukan untuk melindungi harga gula kristal putih yang dihasilkan oleh petani lokal. “Masak kita mau merugikan petani sendiri? Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jangan egois! Kasihanilah para petani kita,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Amran menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penjualan gula rafinasi ilegal di pasar. “Di Jawa Tengah sudah ada yang tertangkap, kan? Kalimantan Selatan juga ada. Kalau tidak salah, Jawa Timur juga ada kasus serupa,” ungkapnya.
Sebenarnya, larangan penjualan gula rafinasi secara eceran untuk konsumsi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Rafinasi yang mulai berlaku sejak Januari 2019. Namun, peraturan ini seolah diabaikan oleh sebagian pihak. Pada Agustus 2019, Satuan Tugas Pangan bersama Kementerian Perdagangan bahkan berhasil menangkap lima tersangka yang diduga kuat menjual gula rafinasi sebagai gula kristal putih.
Han Revanda Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Polusi Udara Tangerang Selatan Paling Tinggi
Ringkasan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menyalurkan dana Rp 1,5 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyerap gula petani yang kesulitan menjual hasil panen. Dana tersebut akan diberikan kepada ID Food yang akan bertindak sebagai off-taker untuk membeli gula dari petani.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan petani tebu di Jawa Timur yang mengalami penumpukan stok gula akibat membanjirnya gula rafinasi di pasaran. Mentan Amran menegaskan bahwa penjualan gula rafinasi di pasar eceran adalah ilegal dan pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penjualan ilegal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.