ACST Terbang Tinggi! Saham Acset Naik 83% Seminggu, Pantau Bursa!

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) tengah menjadi sorotan tajam Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah menunjukkan pergerakan harga yang signifikan.

Pada penutupan perdagangan Kamis (21 Agustus), saham ACST berada di level Rp 163 per lembar. Namun, lonjakan harga yang terjadi sebelumnya menjadi perhatian utama.

Pada tanggal 20 Agustus, saham ACST melonjak 34,44%, diikuti kenaikan sebesar 34,71% pada perdagangan 21 Agustus 2025.

Secara keseluruhan, dalam sepekan terakhir, saham ACST telah melesat hingga 83,15%. Bahkan, sejak awal tahun atau secara *year-to-date* (YTD), saham ini telah melonjak sebesar 89,53%.

Pergerakan harga yang tidak lazim ini mendorong BEI untuk memberikan status *unusual market activity* (UMA) terhadap saham ACST.

Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya

Meskipun demikian, Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa status UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal. Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi pada tanggal 21 Agustus.

Menyusul status UMA tersebut, BEI mengimbau para investor untuk lebih berhati-hati dan melakukan langkah-langkah berikut:

* Memperhatikan dengan seksama jawaban Acset atas permintaan konfirmasi dari Bursa.
* Mencermati secara mendalam kinerja emiten dan keterbukaan informasi yang disampaikan.
* Mengkaji ulang rencana *corporate action* Acset, terutama jika belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
* Mempertimbangkan segala kemungkinan yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan investasi.

Perlu diketahui, di tengah lonjakan harga saham ini, Acset juga tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dapat Restu RUPS, Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement

Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A, menjelaskan bahwa perusahaan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut menyatakan penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Kadek menambahkan bahwa proyek jalan tol tersebut merupakan proyek *joint operation* antara perseroan dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), di mana Waskita Karya bertindak sebagai pemimpin *joint operation*. Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi oleh Kontan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Mengingat proses hukum yang sedang berjalan, Kadek menyampaikan bahwa ACST tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut untuk menghormati proses tersebut. Namun, ACST berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, Kadek menegaskan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (*good corporate governance*) serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ringkasan

Saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mengalami lonjakan harga signifikan di Bursa Efek Indonesia, mencapai kenaikan 83,15% dalam seminggu terakhir dan 89,53% secara year-to-date. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan status unusual market activity (UMA) terhadap saham ACST, mengimbau investor untuk berhati-hati dan mencermati kinerja emiten.

Di tengah lonjakan harga saham, Acset juga menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ), di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi. Meskipun demikian, perusahaan berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum dan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Also Read

Tags