Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang terkemuka asal Kalimantan Timur, pada Kamis malam, 21 Agustus, di Gedung Merah Putih KPK. Langkah tegas ini berujung pada penahanan Rudy selama 20 hari, hingga 9 September 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. KPK menahan Rudy karena ia berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nama Rudy Ong Chandra cukup dikenal di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia tercatat menduduki posisi strategis di beberapa perusahaan, antara lain sebagai Komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki saham sebesar 5% di PT Tara Indonusa Coal.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra bergerak di sektor vital pertambangan batu bara, dengan sebagian besar konsesi berlokasi di Kutai Kartanegara. Salah satunya adalah PT Tara Indonusa Coal yang mengantongi IUP dengan luas mencapai sekitar lima ribu hektare.
Penyidikan terhadap Rudy Ong Chandra sebenarnya telah dimulai sejak 19 September 2024. Pada saat itu, KPK mengumumkan pembukaan kasus ini dan menetapkan tiga tersangka, termasuk ROC.
Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan dua nama besar lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta putri Awang Faroek yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek Ishak terhenti setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Status tersangka Rudy Ong Chandra baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Sayangnya, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil karena pengadilan menolak gugatannya pada November 2024. Sebelumnya, Rudy Ong bersama Awang Faroek Ishak juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi IUP ini.
Ringkasan
Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang di Kalimantan Timur, ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Penahanan dilakukan setelah Rudy berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rudy tercatat menduduki posisi penting di beberapa perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara.
KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka sejak 19 September 2024 bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya. Awang Faroek meninggal dunia, sehingga proses hukumnya dihentikan. Sebelumnya, Rudy Ong Chandra juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.




