AMOR Buyback Saham Rp 4,5 Miliar: Langkah Berani Tanpa RUPS?

Hikma Lia

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) menjalankan strategi buyback saham tanpa perlu restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi korporasi ini tentu menarik perhatian investor dan pelaku pasar.

Sesuai pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia, periode buyback saham AMOR ini berlangsung mulai 25 Agustus hingga 20 November 2025. Perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk merealisasikan rencana ini.

Manajemen AMOR mengungkapkan bahwa keputusan buyback ini didasari oleh keyakinan terhadap prospek jangka panjang industri dan kinerja perusahaan. Valuasi saham AMOR saat ini dinilai berada di bawah rata-rata historisnya, sehingga menjadi momentum yang tepat untuk melakukan pembelian kembali.

“Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan modal dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham,” demikian pernyataan resmi manajemen AMOR yang dirilis pada Jumat (22/8/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Saham yang dibeli kembali nantinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan program kepemilikan saham tahunan perusahaan. Ini merupakan salah satu cara AMOR untuk memberikan insentif kepada karyawan dan meningkatkan loyalitas mereka.

Selanjutnya, AMOR akan memperlakukan saham hasil buyback yang tidak dialokasikan untuk program kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 29/2023. Langkah ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Ringkasan

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) melakukan buyback saham senilai Rp 4,5 miliar tanpa persetujuan RUPS, dimulai 25 Agustus hingga 20 November 2025. Keputusan ini didasari oleh keyakinan terhadap prospek jangka panjang industri dan valuasi saham perusahaan yang dinilai di bawah rata-rata historis.

Tujuan dari buyback ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan modal dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Saham yang dibeli kembali dapat digunakan untuk program kepemilikan saham karyawan, dan sisanya akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 29/2023.

Also Read

Tags