PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil mencatatkan kinerja gemilang dalam bisnis emas melalui bullion bank atau bank emas. Dalam kurun waktu hanya lima bulan, BSI mencatatkan transaksi mencapai 1 ton emas. Menurut keterangan resmi BSI pada Jumat, 22 Agustus 2025, pencapaian signifikan ini didorong oleh antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap investasi emas, sejak layanan tersebut diresmikan oleh Prabowo pada 26 Februari 2025.
Emas Tetap Jadi Primadona Investasi
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, mengungkapkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi favorit karena sifatnya yang aman (safe haven) dan kemampuannya dalam melindungi nilai aset dari inflasi. “Emas masih menjadi investasi yang digemari masyarakat sejalan dengan sifatnya yang safe haven, mudah, dan tahan terhadap inflasi. Untuk itu, kami terus mendorong inovasi investasi emas melalui BSI Emas, Cicil Emas, Gadai Emas, dan BSI Gold,” jelas Wisnu. Dengan berbagai pilihan produk investasi emas yang ditawarkan, BSI berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Memahami Lebih Dalam Tentang Bullion Bank
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bullion bank? Secara sederhana, bullion bank atau bank emas adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Regulasi yang mengatur kegiatan usaha ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK tersebut mendefinisikan kegiatan usaha bullion sebagai segala aktivitas bisnis yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Standar emas yang dapat ditransaksikan pun telah ditetapkan, yaitu logam mulia berbentuk batangan atau lempengan dengan kandungan emas murni (Aurum/Au) minimal 99,9 persen. Secara garis besar, lingkup kegiatan usaha bullion meliputi:
- Penyimpanan emas terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LJK berdasarkan kesepakatan yang jelas.
- Penyediaan emas terstandardisasi oleh LJK kepada pihak lain dengan kewajiban pengembalian emas dalam jangka waktu tertentu, disertai imbalan atau bagi hasil yang disepakati.
- Transaksi jual beli emas terstandardisasi yang dilakukan bukan untuk kegiatan pembiayaan atau penitipan.
- Penitipan emas milik masyarakat oleh LJK dengan tujuan memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa (fee).
Penting untuk dicatat bahwa seluruh kegiatan tersebut dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Tidak Semua LJK Bisa Menyelenggarakan Bisnis Emas
Perlu diketahui bahwa tidak semua lembaga jasa keuangan (LJK) memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Menurut laman OJK, POJK 17/2024 secara spesifik menyatakan bahwa kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh LJK yang memiliki kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Selain itu, terdapat persyaratan modal yang cukup ketat. Contohnya, bank umum yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Namun, terdapat pengecualian modal bagi LJK yang hanya menyelenggarakan kegiatan Penitipan Emas.
Saat ini, OJK baru memberikan izin resmi pengelolaan bank emas kepada dua institusi di Indonesia, yaitu Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Ke depannya, diharapkan akan semakin banyak institusi yang berpartisipasi dalam industri ini. Meskipun tergolong baru di Indonesia, konsep bullion bank sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara lainnya.
Sebagai contoh, di Turki, masyarakat memiliki opsi untuk mengonversi simpanan emas fisik mereka ke dalam rekening emas digital. Sementara itu, di Malaysia, bank-bank besar seperti Maybank dan CIMB telah menawarkan produk investasi emas digital yang terintegrasi dengan sistem keuangan syariah.
Manfaat Bullion Bank Menurut Pemerintah
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menggarisbawahi tiga manfaat utama dari kehadiran bullion bank sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan nasional berbasis logam mulia. Juru Bicara PCO, Prita Laura, pada Kamis, 27 Februari 2025, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pemanfaatan emas domestik. Berikut adalah rincian tiga manfaat utamanya:
1. Platform Investasi yang Aman dan Efisien
Kehadiran bank emas menyediakan platform yang terstruktur bagi masyarakat untuk bertransaksi emas tanpa perlu repot menyimpan bentuk fisiknya. Sistem ini secara signifikan meminimalkan risiko kehilangan dan menawarkan efisiensi, sekaligus menjadi alternatif investasi yang lebih aman dan terjangkau.
2. Diversifikasi Investasi dan Pertumbuhan Industri
Layanan bullion bank mempermudah masyarakat dalam mengakses emas sebagai instrumen diversifikasi investasi melalui berbagai produk turunan yang inovatif. Di samping itu, sektor industri perhiasan dan pertambangan emas dalam negeri akan mendapatkan akses yang lebih luas ke pasar global, sehingga meningkatkan daya saing produk emas Indonesia.
3. Penguatan Ekonomi Nasional
Bank emas memainkan peran strategis dalam upaya menambah cadangan devisa negara. Peningkatan kepemilikan emas domestik melalui ekosistem ini diproyeksikan dapat mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,6 persen atau setara dengan Rp 245 triliun, serta berpotensi menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru.
Linda Lestari, Ghoida Rahmah, Nabila Azzahra, Michelle Gabriela, Rizki Dewi Ayu, dan Bestari Raniya Rakhmi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Manfaat dan Risiko Investasi Emas di Bullion Bank
Ringkasan
Dalam lima bulan, BSI mencatatkan transaksi 1 ton emas melalui bullion bank, didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas sejak diluncurkan Februari 2025. Emas dinilai sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven) dan melindungi nilai aset dari inflasi. BSI menawarkan berbagai produk investasi emas seperti BSI Emas, Cicil Emas, Gadai Emas, dan BSI Gold untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bullion bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas, diatur oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024. Hanya LJK yang memiliki kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat menyelenggarakan bisnis ini, dengan persyaratan modal yang ketat. Pemerintah melihat bullion bank sebagai platform investasi yang aman, mendorong diversifikasi investasi, dan memperkuat ekonomi nasional.