Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat, kali ini dalam Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Langkah ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, krusial untuk keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik adalah lima tahun lalu, dan untuk mengimbangi tarif iuran baru yang direncanakan tahun depan, pemerintah berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran.
“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin banyak manfaat, semakin besar pula biayanya,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan fiskal yang dihadapi program JKN dan perlunya penyesuaian iuran untuk menjaga keberlangsungannya.
Besaran Iuran Peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rinciannya:
- PBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran): Iuran untuk peserta ini sebesar Rp 42.000 per bulan dan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat kepada BPJS Kesehatan.
- PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan peserta. Besaran gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan minimal adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan maksimal Rp 12 juta.
- PBPU (Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayarkan peserta, Rp 7.000 subsidi pemerintah)
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Perlu diingat bahwa rencana perubahan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang semula dijadwalkan 30 Juni 2025, telah ditunda hingga akhir tahun. Hal ini disebabkan belum semua rumah sakit di Indonesia memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan, seperti ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, sekitar 88% atau 1.436 rumah sakit telah siap memenuhi standar KRIS. Namun, penundaan ini menunjukkan kompleksitas dalam implementasi program JKN dan perlunya penyesuaian bertahap.
Penulis: RR Ariyani, Annisa Febiola, Baiti Wulandari, dan Melynda Dwi Puspita
Pilihan Editor: DPR Belum Setujui Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan