Sponsored

WIKA Digugat PKPU: Anak Usaha Terlilit Utang? Ini Kata Manajemen

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Kabar kurang sedap datang dari anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), yang kini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini secara resmi diumumkan oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.

Sponsored

Pengajuan PKPU ini menjadi sorotan setelah Wijaya Karya (WIKA) juga tengah menggarap proyek irigasi Belimbing senilai Rp 51,4 Miliar.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan ini teregister dengan Nomor Perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025. Saat ini, WIKON tengah menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Emin dalam keterbukaan informasi tersebut. Pernyataan ini berusaha meredam kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap operasional perusahaan.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh KONTAN, WIKA telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk membahas lima surat utang pada tanggal 28 dan 29 Agustus lalu. Surat utang tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Di tengah isu ini, Wijaya Karya (WIKA) juga mengumumkan telah mengantongi kontrak baru senilai Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025.

Lebih lanjut, Ngatemin menerangkan bahwa WIKA sebenarnya telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang dengan nilai total Rp 896,5 miliar tersebut telah dilunasi tepat pada saat jatuh tempo, yaitu 8 September 2024 lalu.

“Terkait RUPO dan RUPSU pada tanggal 28 Agustus 2025, memiliki agenda permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan,” pungkasnya kepada Kontan, menjelaskan lebih detail mengenai agenda rapat yang telah dilaksanakan.

Ringkasan

Anak usaha WIKA, yaitu WIKON, digugat PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU ini teregister dengan Nomor Perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025. Manajemen WIKA menyatakan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

WIKA juga mengumumkan telah mendapatkan kontrak baru senilai Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025, dan telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai total Rp 896,5 miliar. Selain itu, WIKA telah menjadwalkan RUPO dan RUPSU untuk membahas beberapa surat utang, dengan agenda permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan.

Sponsored

Also Read

Tags