Sponsored

Burden Sharing BI: Independensi Bank Sentral Terancam?

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menuai kritik. Kesepakatan ini dinilai berpotensi menggerus independensi BI, yang seharusnya fokus utama menjaga stabilitas moneter. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa melalui skema burden sharing, tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal justru dialihkan ke BI.

“Seharusnya pengelolaan sektor moneter oleh BI tidak sampai melonggarkan disiplin fiskal pemerintah,” tegas Huda dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Sponsored

Lantas, apa sebenarnya burden sharing itu? Secara sederhana, ini adalah skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah dan BI. Dalam skema ini, bank sentral turut serta membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu membiayai berbagai program pemerintah.

1. Kritik terhadap Peran BI dalam Fiskal

Menurut Huda, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan langkah-langkah efisiensi, seperti realokasi anggaran, daripada melibatkan BI dalam pendanaan fiskal. Keterlibatan BI dalam burden sharing, lanjutnya, idealnya hanya diterapkan dalam kondisi darurat, seperti saat pandemi COVID-19, ketika sektor swasta tidak mampu bergerak cepat dan bantuan langsung kepada masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kondisi saat ini berbeda. Sektor ekonomi masih bergerak, dan pemerintah telah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal. Oleh karena itu, kurang tepat jika BI diminta ikut menanggung utang secara bersama,” imbuhnya.

2. Burden Sharing Berpotensi Memunculkan Risiko

Kekhawatiran semakin meningkat seiring dengan rencana penggunaan dana hasil burden sharing untuk program-program yang dianggap berisiko tinggi, seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan. Program-program ini dinilai memiliki potensi kerugian yang signifikan, sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah sedang mengalihkan risiko fiskal kepada BI.

“Ketika program berisiko tinggi ini dibiayai dengan utang, dampaknya tidak hanya terasa saat ini, tetapi juga di masa depan. Pembayaran bunga utang akan membengkak, dan kapasitas fiskal pemerintah untuk merancang kebijakan ekonomi pro-rakyat akan semakin terbatas,” tegas Huda.

3. Burden Sharing Akan Digunakan untuk Membiayai Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk melakukan pembagian beban bunga utang (burden sharing) atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Dana ini akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah, yaitu Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pembiayaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lebih lanjut, Ramdan meyakinkan bahwa besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Dengan demikian, diharapkan terdapat ruang fiskal yang cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat.

Burden Sharing Berlanjut, BI Beli SBN Rp200 T untuk Dukung Asta Cita BI Serap SBN Rp18,348 T dalam Burden Sharing untuk Danai APBN 2020 Situasi Tak Kondusif, Agenda Kemenkeu dan Rapat BI di Istana Batal

Ringkasan

Kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menuai kritik karena dinilai berpotensi menggerus independensi BI. Skema ini melibatkan BI dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai program pemerintah, yang menurut ekonom, seharusnya didahulukan dengan efisiensi anggaran. Keterlibatan BI dalam pendanaan fiskal dianggap ideal hanya dalam kondisi darurat seperti pandemi.

Dana hasil burden sharing rencananya akan digunakan untuk program seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan, yang dinilai berisiko tinggi dan dapat mengalihkan risiko fiskal kepada BI. Sementara itu, BI menyatakan bahwa burden sharing dilakukan untuk membiayai program prioritas pemerintah, yaitu Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan undang-undang dan tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Sponsored

Also Read

Tags