Korupsi CSR BI: KPK Periksa 3 Anggota DPR!

Hikma Lia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengembangan kasus ini, KPK dilaporkan telah memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Advertisements

Ketiga anggota legislatif yang dimaksud, sebagaimana dilansir dari Antaranews, adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi pemanggilan ini. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” tegas Budi saat dikonfirmasi ANTARA, menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam menindaklanjuti perkara ini.

Guna memperdalam penyidikan, KPK juga tidak hanya berfokus pada anggota dewan. Budi menambahkan, sejumlah saksi kunci lainnya turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka termasuk TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; dan PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Daftar saksi semakin meluas dengan hadirnya PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; serta YS, pegawai BI dari bagian legal. Pemanggilan beragam pihak ini mengindikasikan bahwa KPK tengah mengurai benang kusut kasus ini dari berbagai sudut.

Advertisements

Pemanggilan ketiga anggota DPR RI ini bukanlah tanpa konteks. Langkah ini diambil KPK setelah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan figur-figur penting dari berbagai lembaga yang terkait.

Hingga kini, KPK terus melanjutkan penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Fokus utamanya adalah dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang periode 2020 hingga 2023. Skala dan durasi perkara ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta adanya pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian memulai proses penyidikan umum sejak Desember lalu. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang disinyalir menyimpan alat bukti penting terkait perkara korupsi ini. Langkah-langkah agresif ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.

Ringkasan

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tiga anggota DPR RI, Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain anggota DPR, sejumlah saksi kunci lainnya dari BI dan OJK juga diperiksa.

Penyidikan KPK mencakup dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Kasus ini bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat, dengan KPK telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. Pemeriksaan Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, sebelumnya juga telah dilakukan.

Advertisements

Also Read