BANYU POS JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah penundaan implementasi short selling, kali ini diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Keputusan signifikan ini diambil menyusul arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti kehati-hatian dalam kondisi pasar yang dinamis.
Sebelumnya, BEI telah menjadwalkan penundaan implementasi short selling hingga 26 September 2025. Perpanjangan masa penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK bernomor S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025, menegaskan kembali pentingnya koordinasi antara regulator dan bursa dalam menjaga stabilitas pasar modal.
Jeffrey Hendrik, selaku Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa perpanjangan penundaan ini didasarkan pada pertimbangan matang terhadap beberapa kondisi krusial. Salah satunya adalah ketidakpastian yang masih melingkupi pasar global, berpotensi memberikan dampak signifikan pada stabilitas pasar saham domestik.
Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan
Selain faktor global, Jeffrey juga menyoroti persiapan sejumlah anggota bursa (AB) yang masih dalam proses pengajuan izin untuk aktivitas short selling. Hingga saat ini, baru dua entitas yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest.
“Dengan kondisi pasar global yang diharapkan lebih stabil dan jumlah AB yang siap untuk short selling lebih banyak, kami berharap implementasi short selling di masa mendatang akan menjadi lebih efektif dan berjalan sesuai harapan,” ujar Jeffrey kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025), memberikan gambaran visi ke depan.
Senada dengan Jeffrey, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menambahkan bahwa saat ini BEI tengah merampungkan pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan implementasi short selling ini. “Penundaan implementasi short selling ini didasarkan pada surat yang kami terima dari OJK. Proses pengumuman resminya sedang kami siapkan,” pungkas Irvan, menggarisbawahi komitmen BEI dalam mematuhi arahan regulator demi pasar yang sehat dan teratur.