BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi short selling. Keputusan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijadwalkan untuk diterapkan pada tahun depan.
Penundaan ini memperpanjang masa persiapan yang sebelumnya direncanakan hingga 26 September 2025. BEI memutuskan untuk menunda pelaksanaan short selling selama enam bulan ke depan, memberikan waktu tambahan bagi seluruh pihak terkait.
Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menilai bahwa keputusan BEI untuk menunda implementasi short selling mencerminkan sikap kehati-hatian. Dari sudut pandang regulator, langkah ini dianggap konservatif, mengingat prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
“Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi pertimbangan, termasuk kesiapan ekosistem dan infrastruktur, edukasi pasar, psikologi pelaku pasar, serta potensi risiko ketidakstabilan,” jelas Lanjar kepada Kontan, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Lanjar menekankan bahwa jika penundaan ini didasari oleh belum matangnya infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar, maka keputusan tersebut sangat tepat. Memaksakan implementasi dengan sistem yang belum siap berpotensi menimbulkan dampak fatal. Namun, jika penundaan disebabkan oleh kekhawatiran berlebihan, otoritas pasar modal mungkin melewatkan kesempatan emas.
“Pasar yang bullish adalah kondisi yang ideal untuk menguji coba instrumen baru seperti short selling dengan risiko yang lebih terkendali,” imbuhnya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi global yang masih diwarnai ketidakpastian, yang berpotensi mempengaruhi pasar saham.
Selain itu, beberapa Anggota Bursa (AB) yang mengajukan izin short selling masih dalam tahap persiapan. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling.
“Dengan kondisi pasar global yang lebih stabil dan jumlah Anggota Bursa yang memiliki izin short selling lebih banyak, diharapkan implementasi short selling akan berjalan lebih efektif,” pungkas Jeffrey kepada Kontan, Rabu (24/9/2025). Dengan penundaan ini, BEI berharap dapat memastikan kesiapan yang optimal sebelum menerapkan instrumen short selling di pasar modal Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi short selling atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijadwalkan ulang tahun depan. Penundaan selama enam bulan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi persiapan seluruh pihak terkait, mengingat kondisi global yang masih belum stabil.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan edukasi pasar, serta persiapan Anggota Bursa (AB). Saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling, sehingga diharapkan dengan penundaan ini, implementasi short selling dapat berjalan lebih efektif dan optimal.