PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) siap menggelar aksi korporasi strategis berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III, atau yang lazim dikenal sebagai rights issue. Rencana besar ini telah mengantongi persetujuan penuh dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2025. Melalui PMHMETD III ini, PANI akan menerbitkan saham baru sebanyak 1,21 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 100 per saham, sebuah langkah yang diumumkan dalam keterbukaan informasi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebagai bagian dari penawaran umum terbatas tersebut, PANI berencana menawarkan 1,11 miliar saham baru kepada para pemegang sahamnya. Jumlah ini merepresentasikan 6,19% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah selesainya aksi rights issue ini, menandai ekspansi signifikan dalam struktur permodalan perusahaan.
Saham PANI Ambles Usai Proyek PIK 2 Dicabut dari Daftar PSN, Ini Rekomendasi Analis
Harga pelaksanaan rights issue ini telah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per saham. Dengan harga tersebut, PANI berpotensi menghimpun dana segar yang fantastis, mencapai sekitar Rp 16,73 triliun. Angka ini menunjukkan skala ambisius dari aksi korporasi yang dilakukan PANI untuk memperkuat fundamental dan ekspansi bisnisnya.
Christy Grassela, Corporate Secretary PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, menjelaskan mekanisme pelaksanaan HMETD ini. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan memiliki 119.169 saham akan memperoleh 7.854 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Selanjutnya, setiap satu HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru dalam PMHMETD III sesuai harga pelaksanaan yang telah ditetapkan, dengan pembayaran penuh saat melakukan pemesanan.
Perlu ditegaskan, seluruh saham baru yang diterbitkan melalui PMHMETD III ini berasal dari portepel Perseroan. Saham-saham ini akan memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan lainnya dalam segala aspek, termasuk hak atas dividen, menjamin kesetaraan bagi seluruh pemegang saham.
Sebagai bentuk komitmen, PT Multi Artha Pratama, yang merupakan pemegang saham utama PANI, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh atau sebagian HMETD yang dimilikinya, yakni sebanyak 979.229.045 HMETD. Pelaksanaan ini akan dilakukan setelah terlebih dahulu mengupayakan penempatan sebagian HMETD tersebut kepada investor atau masyarakat umum, menunjukkan dukungan kuat dari pemegang saham pengendali terhadap aksi korporasi PANI.
Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Kantongi Restu Gelar Rights Issue Rp 16,6 Triliun
Christy juga menjelaskan dalam prospektus yang diterbitkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, mengenai mekanisme alokasi saham jika terjadi kelebihan permintaan. “Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III tidak seluruhnya diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maka sisa saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham lain yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya,” ujarnya. Alokasi ini akan didasarkan pada jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek, sesuai dengan harga pelaksanaan.
Adapun dana segar yang berhasil dihimpun dari rights issue ini akan dimanfaatkan secara strategis oleh PANI. Sebesar Rp 16,12 triliun dari total dana tersebut akan dialokasikan untuk menambah penyertaan saham pada PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). PANI berencana membeli saham sebanyak-banyaknya 44,1% dari modal ditempatkan dan disetor dalam CBDK, yang saat ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Investasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi dan ekspansi bisnis PANI.
Sementara itu, sisa dana dari rights issue akan digunakan untuk menambah penyertaan saham pada tiga entitas anak Perseroan, yaitu CISN, KUS, dan PET. Penambahan penyertaan ini akan dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing entitas anak. Dana tersebut nantinya akan mendukung belanja modal, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan infrastruktur yang krusial bagi pertumbuhan jangka panjang entitas-entitas tersebut.