JAKARTA, BANYU POS – Dua emiten kelapa sawit yang terafiliasi dengan Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), memberikan klarifikasi terkait isu kepemilikan lahan sawit di dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan resmi. Klarifikasi ini menjadi penting untuk menepis keraguan investor dan menjaga kepercayaan pasar.
PGUN menegaskan, berdasarkan izin usaha yang dimilikinya, perusahaan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan. Namun, fakta lapangan menunjukkan hal berbeda.
Berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tertanggal 14 Maret 2025, serta Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut antara PGUN dan Satgas PKH pada 20 Maret 2025, terungkap adanya indikasi sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi, berada di dalam kawasan hutan.
Khairuddin Simatupang, Direktur Utama PGUN, menjelaskan bahwa PT Senabangun Anekapertiwi telah efektif bergabung dengan PGUN sejak 22 Desember 2022, berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710 tanggal yang sama.
Ia menekankan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan ketika HGU Nomor 10/Kerang diterbitkan pada 18 April 1998, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.
“Penetapan lahan sebagai kawasan hutan baru dilakukan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, seperti yang tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025,” ungkap Khairuddin dalam keterbukaan informasi pada 13 Oktober 2025.
Dengan demikian, PGUN berargumen bahwa mereka telah memperoleh hak, menguasai, memanfaatkan, dan mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya, sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Saat ini, status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah atau pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait.
Secara rinci, seluruh lahan yang dimaksud berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. Lahan tersebut terdiri dari cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit; hutan produksi seluas 298,071 hektare, dengan rincian 86,15 hektare dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare berupa semak belukar.
Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tagihan denda kepada perseroan akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan tersebut.
“Proses ini tidak akan mengganggu kinerja operasional perusahaan, karena nilainya tidak material,” ujar Reza kepada Kontan, Selasa (14/10/2025).
PGUN berjanji akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian penguasaan tanah atau pengeluaran lahan dari kawasan hutan, serta menyampaikan pengungkapan informasi secara transparan apabila ada perkembangan material di kemudian hari.
Perusahaan menargetkan penyelesaian legalitas lahan dapat dilakukan secara bertahap dan menyeluruh dalam kurun waktu 12-18 bulan sejak diprosesnya penyampaian klarifikasi resmi terkait fakta legalitas lahan dan permohonan pengajuan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan pada bulan Oktober 2025.
Sementara itu, JARR, sebagai induk usaha PGUN, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
JARR juga mengklaim tidak menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Perusahaan menyatakan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, termasuk langkah hukum untuk melawan denda, atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari.
“Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham perseroan ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen positif dari publik,” kata Direktur Utama JARR, Indra Irawan, dalam keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025.
Berdasarkan data RTI, saham JARR telah melonjak 318,67% dalam sebulan terakhir, dan terbang 2.141,94% sejak awal tahun (year to date/YTD). Sementara itu, saham PGUN juga mengalami kenaikan signifikan, yaitu 421,08% dalam sebulan terakhir dan 6.167,69% YTD.
Ringkasan
Dua emiten kelapa sawit yang terafiliasi dengan Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), memberikan klarifikasi terkait isu kepemilikan lahan sawit di dalam kawasan hutan. PGUN mengakui adanya indikasi sebagian lahan HGU miliknya berada di dalam kawasan hutan berdasarkan hasil tindak lanjut dengan Satgas PKH, namun menegaskan lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan.
PGUN mengklaim telah memperoleh hak atas lahan tersebut sebelum penetapan kawasan hutan dan sedang memproses penyelesaian legalitas lahan dengan instansi terkait. Sementara itu, JARR menyatakan tidak memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin dan tidak menerima surat pemberitahuan atau sanksi dari pihak berwenang. Kedua perusahaan berjanji untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan isu ini.