Sponsored

Dividen BUMN Hilang dari APBN: PNBP Negara Terjun Bebas!

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 September 2025 mencapai Rp344,9 triliun. Angka ini setara dengan 72,3 persen dari proyeksi yang telah ditetapkan.

Sponsored

Namun, ada catatan penting. Realisasi PNBP ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 19,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024. Saat itu, PNBP mampu menyentuh angka Rp430,3 triliun.

1. Pengalihan Dividen BUMN ke Danantara Jadi Penyebab Utama Penurunan PNBP

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penyebab utama penurunan setoran PNBP ini adalah perubahan mekanisme penyetoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika sebelumnya dividen BUMN masuk ke kas negara, kini seluruhnya dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN diberlakukan, dividen BUMN langsung disetorkan ke Danantara. Oleh karena itu, penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) kami anggap sudah mencapai 100 persen, meskipun angka tersebut tidak lagi tercermin dalam APBN, melainkan berada di bawah pengelolaan Danantara,” terang Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2025 berlaku, dividen BUMN merupakan bagian penting dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam komponen PNBP. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, pengelolaan dividen BUMN sepenuhnya berada di tangan Danantara, yang akan dimanfaatkan sebagai modal investasi.

Target Penerimaan PNBP 2026 Menyusut 4,7 Persen, Inilah Alasannya

2. Faktor Eksternal Turut Mempengaruhi Penerimaan PNBP

Selain pengalihan dividen BUMN, Suahasil juga menyoroti faktor eksternal yang turut berkontribusi pada penurunan PNBP, terutama yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA). Penurunan harga minyak global secara langsung memengaruhi penerimaan negara dari royalti dan setoran sektor migas.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri, harga minyak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, dan hal ini berdampak signifikan pada penerimaan negara bukan pajak, khususnya dari royalti dan setoran SDA migas,” jelas Suahasil.

Secara spesifik, PNBP dari sektor SDA juga mengalami penurunan. Per akhir September 2024, penerimaan dari SDA tercatat sebesar Rp170,1 triliun, sedangkan tahun ini hanya mencapai Rp159,6 triliun.

Beberapa penyebab utama penurunan ini antara lain:

  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan sebesar 13,5 persen. Rata-rata ICP tahun lalu adalah 80,40 dolar AS per barel, sementara tahun ini hanya 69,54 dolar AS per barel.

  • Lifting minyak bumi memang menunjukkan sedikit peningkatan, dari 579 ribu barel per hari tahun lalu menjadi 590 ribu barel per hari tahun ini. Namun, angka ini masih belum memenuhi asumsi yang ditetapkan dalam APBN. Meskipun sempat melampaui target dalam 12 bulan terakhir, rata-ratanya masih sedikit di bawah asumsi APBN.

“Jika kita melihat data 12 bulan terakhir, lifting minyak bumi sebenarnya sudah di atas asumsi APBN. Namun, secara rata-rata, masih sedikit di bawah target. Kami berharap tren positif ini akan berlanjut di bulan Oktober, November, dan Desember sehingga bisa mendekati asumsi APBN sebesar 605 ribu barel per hari,” harap Suahasil.

Dividen BUMN Masuk Danantara, Inilah Cara Pemerintah Mengejar PNBP

3. Rincian Penerimaan PNBP

Selain dari KND, pos penerimaan PNBP juga berasal dari beberapa sumber lain, yaitu:

  • Setoran Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) yang hingga 30 September 2025 terealisasi sebesar Rp73,3 triliun atau 64,0 persen dari proyeksi.

  • Setoran SDA Nonmigas yang realisasinya mencapai Rp86,3 triliun atau 74,7 persen dari proyeksi.

  • PNBP lainnya sebesar Rp103,3 triliun atau 76,0 persen dari proyeksi.

  • Penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) yang mencapai Rp70,2 triliun atau 70,7 persen dari proyeksi.

Ringkasan

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga September 2025 mencapai Rp344,9 triliun, atau 72,3% dari proyeksi. Namun, angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 19,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp430,3 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengalihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Selain pengalihan dividen BUMN, faktor eksternal seperti penurunan harga minyak global juga berkontribusi pada penurunan PNBP, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA). Penerimaan dari SDA Migas dan Nonmigas juga mengalami penurunan. Secara rinci, setoran SDA Migas terealisasi Rp73,3 triliun, SDA Nonmigas Rp86,3 triliun, PNBP lainnya Rp103,3 triliun, dan penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp70,2 triliun.

Sponsored

Also Read

Tags