BANYU POS – Kabar gembira bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik untuk periode Kuartal I dan II-2025, atau Semester I-2025, akan segera dicairkan pada pekan ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan kepastian ini, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria dalam pertemuan yang digelar pekan lalu.
“Minggu lalu, Bapak Menteri Keuangan, Bapak Menteri ESDM, dan BP BUMN telah mencapai kesepakatan mengenai besaran kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2. Pembayaran akan segera dilakukan minggu ini kepada badan usaha terkait,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 yang berlangsung di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil berharap bahwa pencairan kompensasi ini akan berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas harga BBM dan listrik bersubsidi yang dinikmati oleh masyarakat.
“Dengan pembayaran ini, diharapkan subsidi dan kompensasi energi dapat terus menjaga harga energi agar tetap terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sayangnya, dalam pernyataan tersebut, Wamenkeu Suahasil tidak merinci nominal kompensasi yang akan diterima oleh kedua perusahaan BUMN tersebut.
Sebagai informasi tambahan, hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai angka Rp218 triliun atau setara dengan 43,7 persen dari total anggaran. Data ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/9).
“Dari sisi anggaran, pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp498,8 triliun, dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari pagu yang tersedia,” jelas Menkeu.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa realisasi subsidi dan kompensasi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga Indonesian Crude Price (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta peningkatan volume barang bersubsidi yang dikonsumsi. Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual saat ini masih belum mencapai tingkat keekonomian yang diharapkan.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pada Kuartal I dan II tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara setelah kesepakatan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala BP BUMN tercapai.
Pencairan kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga BBM dan listrik bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Hingga akhir Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun dari total anggaran Rp498,8 triliun. Wamenkeu tidak merinci nominal kompensasi yang akan diterima oleh Pertamina dan PLN.