Pemda Bisa Pinjam Dana: Dasar Hukum & Syarat dari Kemenkeu

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Kabar baik bagi pemerintah daerah (pemda)! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengizinkan pemda untuk mengajukan pinjaman dana kepada pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan angin segar yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sponsored

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa aturan ini menjadi landasan hukum pertama yang secara eksplisit membuka jalan bagi pemda untuk mengakses sumber pembiayaan dari pusat. Dengan kata lain, inilah terobosan yang dinanti.

“Intinya, sekarang sudah diperbolehkan. Dulu, hal ini tidak mungkin karena belum ada dasar hukum yang memayungi,” jelas Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

1. Kemenkeu Kaji Besaran Dana yang Bisa Dipinjamkan ke Pemda

Sponsored

Saat ini, Kemenkeu tengah menggodok kajian mendalam terkait besaran dana pinjaman yang ideal untuk disalurkan kepada pemerintah daerah. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat berhak memberikan pinjaman kepada pihak penerima pinjaman, tentu saja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, sumber dana pinjaman ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pemberian pinjaman ini dirancang untuk dievaluasi setiap lima tahun sekali, memastikan relevansinya dengan kebutuhan daerah.

“Jadi, mengenai besaran batas pinjaman, akan kami hitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari masing-masing daerah,” imbuh Febrio.

Lebih detailnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 ini mempertegas peran pemerintah sebagai pemberi pinjaman (kreditur) bagi entitas pemerintahan lainnya. Pemerintah tidak hanya bertindak sebagai penerima pinjaman (debitur) dari sumber dalam dan luar negeri, tetapi juga sebagai fasilitator bagi daerah.

Pasal 4 secara gamblang menyebutkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mulia, yaitu mendukung berbagai kegiatan strategis. Ini termasuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur yang mumpuni, penyediaan layanan publik yang berkualitas, pemberdayaan industri dalam negeri agar semakin berdaya saing, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja yang vital, serta pelaksanaan program pembangunan lainnya yang sejalan dengan visi strategis pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka pintu lebar bagi daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terkena dampak bencana, baik alam maupun nonalam, untuk memperoleh pinjaman. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

PP ini juga menegaskan bahwa setiap pinjaman akan diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola secara profesional oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Sumber pendanaannya jelas, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN,” demikian bunyi Pasal 8 dalam beleid tersebut, memberikan kepastian mengenai asal-usul dana.

Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, sebelum pinjaman disalurkan, pemerintah wajib mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini dilakukan sebagai bagian integral dari proses pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan (APBN-P), menjamin transparansi dan akuntabilitas.

2. Pinjaman Diharapkan Dukung Kegiatan Strategis yang Sejalan Kebijakan Nasional

Kendati demikian, Febrio mengingatkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat haruslah terarah dan fokus pada dukungan kegiatan strategis. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur yang memadai, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta program pembangunan lain yang selaras dengan kebijakan nasional.

Diharapkan, kebijakan ini akan menjadi katalisator untuk mempercepat pembangunan di daerah, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi yang harmonis antara pusat dan daerah dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan.

3. Berisiko Kembali Muncul Kewenangan Keuangan Daerah Berada di Pemerintah Pusat

Namun, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi, memberikan catatan kritis. Ia menilai bahwa aturan ini berpotensi memperkuat gejala resentralisasi fiskal, di mana kewenangan keuangan daerah kembali terkonsentrasi di tangan pemerintah pusat.

“Daerah berpotensi kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang berhak menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Kini, daerah seolah harus ‘memohon’ pinjaman kepada pusat,” ungkap Media, menggarisbawahi potensi implikasi dari kebijakan ini.

Menurutnya, PP ini berpotensi mencederai semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, serta prinsip kemandirian fiskal daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Media juga menolak alasan bahwa kebijakan ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan korupsi di daerah. Ia berpendapat bahwa secara empiris, praktik korupsi dan inefisiensi justru masih banyak ditemukan di tingkat pusat.

“Alasan mengendalikan korupsi daerah sebagai pembenaran skema pinjaman ini juga problematik, sebab secara empiris, korupsi besar dan inefisiensi justru terjadi di level pusat,” pungkas Media, menyoroti inkonsistensi dalam argumentasi yang mendasari kebijakan ini.

Kemenkeu Beberkan Alasan Penerimaan Pajak September Drop 4,4 Persen

5 Cara Mengatur Keuangan untuk Hidup sebagai Pekerja Remote

Sponsored

Also Read

Tags