BANYU POS – JAKARTA — Para investor dan pemilik logam mulia perlu mencermati pergerakan harga hari ini. Pada perdagangan Senin, 3 November 2025, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal sebagai emas Antam mengalami penurunan signifikan. Tercatat, harga buyback emas Antam merosot sebesar Rp12.000, kini berada di level Rp2.143.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi mereka yang berencana untuk melepas investasinya.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, kualitas emas Antam tidak perlu diragukan lagi. Setiap produk emas batangan ANTAM LM yang dapat dijual kembali ini telah mengantongi sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang prestisius, menjamin pengakuan global atas kemurnian dan standar internasionalnya. Dengan demikian, harga jual kembali emas Antam akan senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas dunia, dan menariknya, harga ini berlaku sama untuk semua pecahan berat serta tahun produksi.
Harga Emas Turun Lagi usai China Akhiri Insentif Pajak PPN
Istilah buyback emas merujuk pada proses menjual kembali emas yang telah dimiliki, baik dalam wujud logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback seringkali lebih rendah dibandingkan harga jual beli saat ini, potensi keuntungan masih sangat terbuka. Investor dapat meraih keuntungan signifikan apabila terdapat selisih yang lebar antara harga saat membeli dan harga buyback ketika menjualnya kembali.
Penting bagi para penjual emas untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi jual beli emas untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang dapat Anda temukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada hari ini, Senin, 3 November 2025. Simulasi ini mencakup perhitungan perkiraan harga total yang akan diterima setelah pemotongan PPh 22 dan biaya materai:
Berat Perkiraan Harga Barang PPH22 Materai Perkiraan Harga Total
0,5 Rp 1,071,500 Rp 1,071,500
1 Rp 2,143,000 Rp 2,143,000
5 Rp 10,715,000 Rp 160,725 Rp 10,000 Rp 10,544,275
10 Rp 21,430,000 Rp 321,450 Rp 10,000 Rp 21,098,550
25 Rp 53,575,000 Rp 803,625 Rp 10,000 Rp 52,761,375
50 Rp 107,150,000 Rp 1,607,250 Rp 10,000 Rp 105,532,750
100 Rp 214,300,000 Rp 3,214,500 Rp 10,000 Rp 211,075,500
250 Rp 535,750,000 Rp 8,036,250 Rp 10,000 Rp 527,703,750
500 Rp 1,071,500,000 Rp 16,072,500 Rp 10,000 Rp 1,055,417,500




