BANYU POS – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah atau redenominasi, yang mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1. Langkah ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
BI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan rencana tersebut.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11). Pernyataan ini memperjelas peran BI dalam menginisiasi redenominasi ini.
Denny juga menambahkan bahwa proses redenominasi direncanakan dengan cermat dan melibatkan koordinasi yang intensif antara seluruh pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Menkeu Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Uang Nominal Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1
Lebih lanjut, redenominasi dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah di mata dunia, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Tujuan-tujuan ini menunjukkan visi jangka panjang dari kebijakan redenominasi.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” tegasnya. Penjelasan ini penting untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat tentang potensi penurunan nilai mata uang.
Ke depan, Bank Indonesia, bersama dengan pemerintah dan DPR, akan terus membahas tahapan pelaksanaan redenominasi secara detail. Diskusi mendalam ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Meskipun terus dimatangkan, BI menekankan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, termasuk memperhatikan stabilitas politik dan ekonomi. Kondisi yang stabil menjadi prasyarat utama keberhasilan redenominasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” urai Denny. Pernyataan ini menunjukkan bahwa BI tidak terburu-buru dalam melaksanakan redenominasi.
Redenominasi Rupiah Berisiko Picu Inflasi Mikro, Harga Bisa Naik Akibat Pembulatan
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” pungkasnya. Komitmen ini menegaskan prioritas BI dalam menjaga stabilitas ekonomi makro.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi ini. Hal ini sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Kemenkeu dalam melaksanakan redenominasi.
“Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi),” bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Senin (10/11). Penegasan ini memperkuat dasar hukum dari rencana redenominasi.
Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ekonom Nilai 2027 Terlalu Cepat bagi Indonesia untuk Redenominasi Rupiah
Lebih lanjut, redenominasi diharapkan dapat menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Dengan demikian, redenominasi tidak hanya berdampak pada angka nominal, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata internasional. Kredibilitas yang meningkat akan berdampak positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ringkasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, yang mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029 atas usulan Bank Indonesia (BI). Redenominasi dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis. RUU Redenominasi juga diharapkan dapat menjaga nilai Rupiah yang stabil dan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata internasional, sehingga berdampak positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berperan dalam menyusun RUU Redenominasi ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.




