Redenominasi Rupiah: Menkeu Lempar Tanggung Jawab ke BI?

Hikma Lia

Rencana redenominasi Rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol – misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp20.000 menjadi Rp20 – tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Advertisements

Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah merupakan wewenang penuh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

“Itu adalah kebijakan Bank Sentral. Mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan dan pada waktu yang tepat, tetapi bukan sekarang,” ujar Purbaya setelah memberikan kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).

Ketika ditanya apakah redenominasi Rupiah akan direalisasikan tahun depan, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Advertisements

Menkeu Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Uang Nominal Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1

“Tidak, tidak tahun depan. Saya tidak tahu, itu bukan urusan Menteri Keuangan, tetapi urusan bank sentral. Bank sentral sudah memberikan pernyataan, kan? Jadi, jangan saya yang disalahkan,” candanya.

Sebagai informasi, redenominasi adalah strategi untuk menyederhanakan nominal mata uang Rupiah dalam administrasi keuangan. Langkah ini diharapkan dapat membantu menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing lainnya.

Bank Indonesia (BI) juga menginformasikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11).

Denny menambahkan bahwa proses redenominasi direncanakan dengan cermat dan melibatkan koordinasi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan terkait.

BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029

Selain bertujuan untuk menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” jelasnya.

BI, pemerintah, dan DPR akan terus membahas tahapan-tahapan redenominasi. Bank sentral memastikan bahwa implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi dan politik.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny.

Ringkasan

Rencana redenominasi Rupiah, yang bertujuan menyederhanakan nilai mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol, tengah menjadi perhatian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) dan bukan urusan Menteri Keuangan. RUU Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

BI menjelaskan bahwa redenominasi diharapkan dapat menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperkuat kredibilitas Rupiah. Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Advertisements

Also Read

Tags