Bea Keluar Batu Bara & Emas: DPR Tantang Kemenkeu!

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar pada komoditas emas dan batu bara sempat memicu perbedaan pendapat antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perdebatan ini berpusat pada koordinasi yang dinilai kurang antara Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyusunan regulasi tersebut.

Advertisements

DPR menekankan pentingnya Kemenkeu menjalin koordinasi erat dengan Kementerian ESDM, mengingat sektor emas dan batu bara berada di bawah naungan kementerian tersebut. Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR, secara prinsip menyetujui rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas dan batu bara, serta cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026.

Fauzi Amro menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. “Harapan kami, karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar, jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” jelasnya dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

: Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Kedua November 2025: Kalori Tinggi Turun Lagi

Advertisements

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, harus sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai tersebut harus diimplementasikan pada APBN 2026, bukan APBN 2025.

: Tak Lagi Jadi Anak Emas, Ekspor Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar!

: Wacana DMO Batu Bara Naik, Patokan Harga jadi Keresahan Industri

Jawaban Kemenkeu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menambahkan bahwa jenis produk emas yang akan dikenakan tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM.

“Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR.

Febrio juga memaparkan bahwa PMK bea keluar emas direncanakan akan diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan dua minggu setelahnya. Setelah PMK terbit, pemerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) emas.

Secara lebih rinci, tarif untuk empat pos produk emas tersebut berkisar antara 7,5% hingga 15%. Febrio menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kisaran harga ini sesuai dengan fluktuasi harga produk, dengan tujuan agar negara berpotensi memperoleh *windfall profit*. Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar akan disesuaikan dengan harga emas dore, granules, cast bars, maupun minted bars. Tarif terendah akan dikenakan jika harga di bawah US$3.200 per troy ounce, sedangkan tarif tertinggi berlaku jika harga melebihi US$3.200 per troy ounce.

Pertama, dore (berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan lainnya) dikenakan tarif 12,5% hingga 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore) dikenai tarif 12,5% hingga 15%. Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore) dikenai tarif 10% hingga 12,5%. Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% hingga 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepmendag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

Skema pengenaan tarif bea masuk tidak hanya mempertimbangkan harga yang berlaku. Produk dalam bentuk bahan mentah akan dikenakan bea keluar yang lebih tinggi. Febrio menjelaskan bahwa skema tarif ini sejalan dengan upaya hilirisasi, sehingga ekspor produk olahan (setengah jadi atau jadi) akan mendapatkan insentif.

“Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” pungkas Febrio, menekankan dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri pengolahan emas di dalam negeri.

Ringkasan

DPR menantang Kemenkeu terkait rencana pengenaan bea keluar pada komoditas emas dan batu bara karena kurangnya koordinasi dengan Kementerian ESDM. DPR menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian ESDM mengingat sektor emas dan batu bara berada di bawah naungan kementerian tersebut. Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menyetujui rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas dan batu bara dengan harapan meningkatkan pendapatan negara.

Kemenkeu menjelaskan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas dituangkan dalam RPMK yang sudah finalisasi, dan jenis produk emas yang dikenakan tarif ekspor adalah usulan Kementerian ESDM. Tarif bea keluar emas berkisar 7,5% hingga 15%, tergantung fluktuasi harga emas dan bentuk produk, dengan tujuan memperoleh *windfall profit* dan mendukung hilirisasi industri.

Advertisements

Also Read