BANYU POS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah kediaman beberapa pejabat pajak terkait dugaan manipulasi dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Ia berjanji akan segera menyampaikan perkembangan informasi kepada publik setelah keterangan resmi diterima.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli kepada JawaPos.com, Senin (17/11).
DJP menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lebih lanjut, DJP meyakini bahwa penegakan hukum adalah fondasi penting dalam menjaga integritas institusi.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi terpisah oleh tim penyidik Gedung Bundar, sebutan untuk Gedung penyidikan korupsi Kejagung. Upaya ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan yang perkaranya telah ditingkatkan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak, seperti motor dan mobil mewah, yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh JawaPos.com.
Sebagai informasi, program Tax Amnesty periode 2015-2020 diduga menjadi celah bagi sejumlah pejabat pajak untuk melakukan manipulasi dalam program pengampunan pajak. Setelah menerima laporan mengenai dugaan tersebut, penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah rumah sejumlah pejabat pajak terkait dugaan manipulasi program Tax Amnesty periode 2015-2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung dan akan menyampaikan perkembangan informasi setelah menerima keterangan tersebut. DJP menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejagung di beberapa lokasi terpisah untuk mencari bukti tambahan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak, seperti motor dan mobil mewah, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak oleh sejumlah pejabat pajak.




