BANYU POS JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar pada ekspor produk emas berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis emiten produsen logam mulia. Sentimen ini tercermin dari pergerakan harga saham sejumlah emiten emas setelah pengumuman kebijakan tersebut.
Berdasarkan pantauan Kontan pada perdagangan Selasa (18 November 2025), mayoritas saham emiten emas mengalami pelemahan.
Sebagai contoh, dua emiten Grup Merdeka, yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), mencatatkan koreksi harga saham sebesar 3,98% ke level Rp 2.170 per saham. Senada dengan itu, saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) juga mengalami penurunan sebesar 1,31% ke level Rp 3.780 per saham.
Penurunan juga dialami oleh saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) yang anjlok 3,36% ke level Rp 1.150 per saham. Begitu pula dengan harga saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) yang merosot 3,64% ke level Rp 530 per saham.
Emas Melemah Usai Reli, Tertekan Penguatan Dolar AS dan Sentimen Hawkish The Fed
PT United Tractors Tbk (UNTR), yang memiliki lini bisnis emas, turut merasakan imbasnya dengan penurunan harga saham sebesar 2,77% ke level Rp 27.250 per saham. Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga terkoreksi, melemah 1,63% ke level Rp 3.010 per saham.
Di sisi lain, terdapat pengecualian. Harga saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) terpantau stagnan, masing-masing berada di level Rp 930 per saham dan Rp 1.295 per saham.
Analis Fundamental BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand, mengungkapkan bahwa koreksi harga saham yang dialami mayoritas emiten emas ini mencerminkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap rencana penerapan bea keluar emas.
Secara teoritis, penerapan tarif progresif antara 7,5% hingga 15% akan secara langsung menurunkan harga jual bersih dan berpotensi menekan proyeksi laba perusahaan.
Dampak kebijakan bea keluar ini akan sangat bervariasi antar emiten. PSAB diperkirakan menjadi yang paling rentan karena sekitar 95% pendapatannya berasal dari ekspor, sehingga potensi kehilangan pendapatan bisa mencapai lebih dari 14%.
“Sebaliknya, emiten yang berorientasi pada pasar domestik seperti ANTM, yang volume ekspornya relatif kecil, memiliki risiko yang jauh lebih rendah terhadap penerapan bea keluar ini,” jelasnya pada Selasa (18/11/2025).
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, Arinda Izzaty, menambahkan bahwa emiten pertambangan seperti BRMS, ARCI, MDKA, EMAS, hingga emiten hilir seperti HRTA, diperkirakan hanya akan merasakan dampak tidak langsung dari implementasi bea keluar ekspor emas.
Mayoritas Saham Emiten Emas Merosot di Tengah Isu Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas
Dalam hal ini, kebijakan tersebut diperkirakan hanya akan memberikan tekanan berupa sentimen negatif sementara waktu.
Pada dasarnya, rencana penerapan bea keluar ekspor emas dapat menjadi momentum penting bagi emiten emas untuk mengalihkan fokus ke pasar domestik dan memperkuat hilirisasi.
Dengan potensi ekspor yang menjadi kurang menarik akibat tambahan biaya, produsen emas memiliki kesempatan untuk menjual lebih banyak produk ke pasar domestik, yang permintaannya tergolong tinggi, terutama untuk emas batangan dan perhiasan.
Kebijakan ini juga dapat memacu percepatan pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), produksi minted bar, atau produk emas bernilai tambah lainnya.
Pada akhirnya, emiten hilir seperti HRTA berpotensi diuntungkan karena pasokan bahan baku yang lebih stabil, sementara ANTM berpeluang untuk memperkuat dominasinya di pasar emas batangan dalam negeri.
“Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat membantu memperbaiki kondisi pasokan emas domestik dan mendukung pengembangan industri emas dari hulu ke hilir,” ungkap Arinda pada Selasa (18/11/2025).
Senada dengan itu, Abida menilai bahwa efek lanjutan dari kebijakan bea keluar adalah meningkatnya pasokan bahan baku emas di dalam negeri.
Ekspor Emas Akan Kena Pajak, Bumi Resources Minerals Pastikan Jual ke Pasar Domestik
Tekanan terhadap profitabilitas ekspor membuat produk seperti dore dan granules lebih mungkin dialokasikan untuk kebutuhan domestik, guna mendukung industri pemurnian dan manufaktur emas lokal.
Lebih lanjut, Abida memperkirakan bahwa koreksi harga saham emiten emas akibat sentimen terkait bea keluar tidak akan berlangsung lama dan akan mereda ketika pelaku pasar sudah mampu membedakan dampak nyata bagi masing-masing emiten.
“Investor akan menyesuaikan valuasi berdasarkan tingkat eksposur ekspor. Emiten berisiko tinggi seperti PSAB mungkin terkena tekanan lebih lama dibandingkan ANTM atau HRTA,” imbuhnya.
Fundamental sektor emas pun dipandang tetap solid seiring harga emas dunia berada dalam tren bullish dan telah melewati level historis. Abida mengatakan bahwa konsensus analis memperkirakan harga emas 2026 berada di kisaran US$ 4.275–US$ 5.055 per ons troi.
Kenaikan harga komoditas ini menjadi pendorong utama kinerja emiten, sehingga tekanan dari kebijakan bea keluar relatif kecil dibandingkan sentimen harga emas global.
Rekomendasi utama dari Abida jatuh pada saham ANTM yang memiliki valuasi lebih rendah dengan price to book value (PBV) di level 1,34 kali dan minim risiko bea keluar, dengan target harga di level Rp 4.100 per saham.
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 29.000 Jadi Rp 2.322.000 per Gram, Selasa (18/11)
Saham MDKA juga dinilai layak dibeli karena diversifikasi bisnisnya, serta estimasi target harga maksimal sekitar Rp 3.858 per saham. Di sisi lain, emiten seperti PSAB yang sangat bergantung pada ekspor, lebih tepat untuk dihindari atau dilakukan aksi ambil untung karena tekanan margin yang besar dari bea keluar.
Sementara itu, Arinda memandang bahwa pergerakan harga emas global dan respons manajemen emiten dalam menyesuaikan strategi penjualan akan menjadi faktor stabilisasi sentimen.
Dia pun menyebut saham BRMS dan MDKA dapat dipertimbangkan oleh investor dengan target harga masing-masing di level Rp 1.030 per saham dan Rp 3.000 per saham.
Ringkasan
Rencana pemerintah mengenakan bea keluar ekspor emas berpotensi menekan laba emiten emas, tercermin dari pelemahan harga saham seperti MDKA, EMAS, ARCI, PSAB, UNTR dan ANTM. Penerapan tarif progresif antara 7,5% hingga 15% akan menurunkan harga jual bersih, dengan PSAB diprediksi paling rentan karena ketergantungannya pada ekspor.
Kebijakan ini bisa memicu emiten untuk fokus pada pasar domestik dan hilirisasi, menguntungkan emiten hilir seperti HRTA dan ANTM. Analis memprediksi koreksi harga saham bersifat sementara dan investor akan menyesuaikan valuasi berdasarkan eksposur ekspor. Saham ANTM dan MDKA direkomendasikan, sementara PSAB sebaiknya dihindari.




