Kemenkeu Siapkan PP SPV & Trustee, RI Bisa Kelola Dana Filantropi hingga Warisan

Hikma Lia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah aktif menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang krusial untuk mengatur dua instrumen keuangan penting: Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee). Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menandai komitmen pemerintah untuk memodernisasi infrastruktur keuangan Indonesia.

Advertisements

Penyusunan PP ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan mandat langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, yang menegaskan urgensi regulasi ini untuk memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Menurut Masyita, UU P2SK telah memberikan arahan yang sangat jelas kepada pemerintah untuk mengukuhkan kerangka hukum bagi berbagai instrumen keuangan. Pengaturan spesifik terhadap SPV dan Trustee diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar keuangan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, demikian jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (22/11).

Saat ini, proses penyusunan PP telah memasuki tahap konsultasi intensif dan pendalaman teknis. Nantinya, Special Purpose Vehicle (SPV) akan dibentuk sebagai badan khusus yang fokus pada kegiatan sekuritisasi aset. Melalui kehadiran SPV, pemerintah berambisi untuk memperluas opsi alternatif pembiayaan, menciptakan struktur pendanaan yang lebih efisien, dan membuatnya jauh lebih menarik di mata para investor.

Advertisements

Masyita menambahkan bahwa dengan pengaturan yang komprehensif terkait SPV, Kemenkeu ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan kredibel. Hal ini diharapkan secara signifikan akan meningkatkan minat dan kepercayaan investor terhadap dinamika pasar keuangan Indonesia.

Di sisi lain, Trustee dirancang sebagai badan usaha yang secara khusus bertugas mengelola dana perwalian atau trust, demi kepentingan utama para penerima manfaat (beneficiary). Masyita menerangkan bahwa model ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Prinsip fundamentalnya meliputi pemisahan antara kepemilikan legal dan manfaat, serta konsep bankruptcy remoteness, yang menjamin aset tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak penitip dana.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu menyediakan perlindungan hukum yang memadai. Lebih dari itu, ia akan meningkatkan kepercayaan para pelaku pasar terhadap sistem pengelolaan aset di Indonesia,” tegas Masyita.

Secara global, instrumen Trustee telah lama dimanfaatkan secara luas untuk berbagai tujuan, mulai dari pengelolaan dana filantropi, warisan, hingga beragam bentuk investasi. Di Indonesia, implementasi Trustee di masa mendatang akan membuka peluang baru dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai entitas, termasuk PT SMI, Danantara Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA), sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Pada akhirnya, pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia diprediksi akan menjadi katalisator penting bagi peningkatan investasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini juga akan menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur, memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan di seluruh sektor, tutup Masyita.

Advertisements

Also Read

Tags